MANADO,Barometersulut.com-Keberlangsungan pembangunan nasional sangat dipengaruhi oleh stabilitas Ketahanan nasional.Dan stabilitas dan ketahanan nasional pada dasarnya merupakan himpunan kondisi stabil serta ketahanan didaerah-daerah.Gejolak dan instabilitas suatu daerah sangat dipengaruhi stabilitas dan ketahanan ditingkat nasional,karena berdampak bahkan memicu yang sama didaerah yang lain.
Panglima Kodam (Pangdam)XIII Merdeka Mayjen TNI Ganip Warsito melalui kepala penerangan kodam (Kapendam) XIII Merdeka Kolonel Inf Andi Suryadharman kepada Barometersulut.com menegaskan, berbagai upaya pemerintah daerah untuk menciptakan,memelihara dan meningkatkan stabilitas dan ketahanan didaerah demi keberlangsungan pembangunan,diantaranya dengan terus memelihara sinergitas antar komponen masyarakat yang diawali dari level terendah yaitu tingkat desa yang populer disebut Tiga Pilar Desa(TPD) yang didalamnya terdiri dari Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari unsur Satuan Komando Kewilayahan (Satkowil) TNI AD, Bhayangkara Pembina Kamtibmas (Babinkamtibmas) dari unsur Polri dan Kepala Desa dari unsur pemerintah daerah.
Ditegaskannya, diyakini oleh berbagai pihak,bahwa sinergitas ketiga unsur ini ditingkat desa akan dapat memecahkan berbagai permasalahan yang terjadi didesa,khususnya yang terkait dengan potensi konflik.”Bersinergisnya ketiga unsur ini dapat menjadi sistem deteksi dini dan cegah dini setiap potensi konflik yang terjadi didesa.”ungkap Andi sambil menegaskan bila seluruh desa menerapkan mekanisme ini,maka stabilitas dan ketahanan diseluruh desa akan mewujudkan stabilitas dan ketahanan nasional.
Dia menjelaskan, ternyata langkah nyata sinergitas TPD ini tidaklah mudah,hal itu kata Andi mengingat keterbatasan masing-masing pihak,dimana tidak jarang kehadiran TPD justru kadang hanya sebagai pemadam kebakaran,karena hanya sempat bertemu jika ada permasalahan yang telah terjadi.Padahal ungkapnya yang diperlukan adalah langkah nyata guna menjamin peran dan fungsi TPD yang seyogyanya harus selalu hadir ditengah-tengah masyarakat.”Pembangunan TPD selaku kantor bersama unsur TNI,Polri dan Pemerintah desa merupakan salah satu solusi nyata untuk menghadirkan negara untuk melayani dan melindungi rakyatnya.”ungkap Andi.
Ditambahkannya,adapun ide strategis ini didasari oleh legalitas formal yang jelas yakni Peraturan Presiden (Perpres) No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019 khusus tentang agenda prioritas nasional,yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan NAWACITA.”Dua point dalam Nawacita menyebutkan”Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara Indonesia dan” Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara Kesatuan”tegasnya sambil menambahkan optimalisasi TPD diwilayah merupakan satu keniscayaan,TPD menjadi satu solusi untuk mewujudkan stabilitas daerah agar tercipta satu suasana yang aman, damai dan kondusif sehingga pembangunan diseluruh pelosok negeri dapat berjalan lancar.
Masih menurut Andi,pada kenyataanya sinergitas TPD ditengah masyarakat tidaklah mudah,berbagai keterbatasan dan masing-masing unsur TPD itu sendiri menjadi penghalang dalam menciptakan sinergitas yang diharapkan identifikasi permasalahannya antara lain:
– Kurangnya personel sehingga memiliki tanggung jawab lebih dari dua desa.Permasalahan ini sering terjadi pada Babinsa (Koramil) dan Babinkamtibmas (Polsek),dimana akibat keterbatasan ini akhirnya satu orang Babinsa atau Babinkamtibmas memiliki tanggung jawab pembinaan lebih dari satu desa
– Jarak antar desa yang sangat jauh.
Permasalahan ini menjadi lebih kompleks apabila desa-desa yang berjauhan itu tidak memiliki Babinsa dan Babinkamtibmas karena kurangnya personel Babinsa diKoramil dan Babinkamtibmas di Polsek setempat.
– Tidak didukung sarana transportasi.Keterbatasan sarana transportasi untuk Babinsa dan Babinkamtibmas dan kepala desa juga menjadi permasalahan tertentu.Sarana transportasi itu tentunya harus disesuaikan dengan tipologi masing-masing wilayah.Apabila wilayah desa merupakan perairan,maka permasalahan sarana transportasi akan semakin sulit karena harus menggunakan transportasi air.
– Domisili desa/tempat yang berbeda.Yang paling sering adalah para Babinsa dan Babinkamtibmas tidak tinggal/berdomisili didesa yang menjadi wilayah tanggung jawabnya,karena memang sudah menetap ditempat lain dan tidak adanya rumah dinas Babinsa dan Babinkamtibmas didesa tersebut.
– Tidak ada tempat/Kantor terpadu permasalahan tersebut diatas (Kurangnya personel,jauhnya jarak antar desa,tidak ada sarana transportasi dan tidak berdomisili didesa binaan) dapat terjadi sekaligus yang diperparah tidak adanya tempat berupa kantor atau bahkan pos sekalipun lagi TPD untuk bertemu dan untuk berdiskusi sekaligus tempat untuk menampung aspirasi warga masyarakat.
Andi menambahkan kantor bersama TPD itu menjadi salah satu solusi untuk memecahkan permasalahan diatas,mengingat pentingnya peran TPD bagi kehidupan masyarakat,maka beberapa manfaat keberadaan kantor bersama TPD diantaranya implementasi kantor bersama TPD diyakini sebagai jawaban dan langkah nyata dan amanat NAWACITA tersebut.Bahkan langkah ini juga telah sejalan dengan instruksi Presiden RI agar memperkuat peran Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) untuk deteksi dini dan cegah dini setiap potensi konflik didaerah dan diinternal TNI langkah ini merupakan penjabaran dari perintah Panglima TNI untuk meningkatkan sinergitas dengan seluruh komponen masyarakat dan membantu setiap permasalahan yang terjadi.Bahkan dibeberapa kesempatan Kasad juga selalu menekankan untuk mewujudkan langkah nyata sinergitas antara Babinsa dan Babinkamtibmas bersama kepala desa diwilayah yang harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Pada prinsipnya kata Andi sinergitas Babinsa,Babinkamtibmas dan kepala desa ini memiliki peran yang sangat penting diwilayah,karena selain mencakup seluruh sendi kehidupan masyarakat,ketiga pilar ini juga memiliki karakteristik masing-masing yang apabila disinergiskan akan sangat bermanfaat bagi masyarakat dan membantu menciptakan stabilitas didaerah Babinsa dengan rentang komando atas militer yang tersebar diseluruh pelosok tanah air dapat dengan mudah melaporkan segala hal yang terjadi diwilayahnya dengan jalur komandonya.Untuk itu,respon cepat atas laporan dari Babinsa ini diharapkan menjadi solusi untuk mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang terjadi.
Demikian halnya dengan Babinkamtibmas kata Andi,yang memiliki kewenangan dalam hal hukum dan Kamtibmas diharapkan dapat menjadi pengayom bagi masyarakat,kepala desa dengan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayanan masyarakat didesa juga diharapkan dapat melayani kebutuhan masyarakat dengan baik.
Pada prinsipnya kata Andi,jika tiga unsur ini bersinergis dan selalu hadir ditengah-tengah masyarakat,diyakini akan dapat membantu aspirasi masyarakat atas permasalahan yang terjadi,dimana peran penting TPD dalam kehidupan masyarakat desa antara lain:
– Meningkatkan kemampuan deteksi dini setiap permasalahan yang terjadi didesa
– Meningkatkan kemampuan cegah dini demi setiap konflik yang terjadi didesa
– Dengan karakteristik dan kelebihannya masing-masing sinergitas TPD dapat menjadi solusi semua permasalahan yang terjadi didesa
– Dengan bersinergisnya TPD tidak ada cela bagi pihak lain termasuk oknum petugas untuk tidak melaksanakan tugasnya atau bahkan menyimpang dari ketentuan yang berlaku.(Regina Sambul)