BAROMETERSULUT.COM,Manado-Setelah melewati proses dan mekanisme yang panjang,akhirnya sesuai janji Pemrov Sulut,Selasa(1/11/2016)Gubernur Olly Dondokambey akhirnya menetapkan standar Upah Minimum Provinsi(UMP)Sulut tahun 2017 sebesar Rp.2.598.000,atau terjadi selisih kenaikan sebesar Rp.200 ribu dari UMP sebelumnya yakni sebesar Rp.2.400.000.
Olly Dondokambey kepada wartawan menegaskan,dalam proses penetapan UMP,pemerintah selaku melalui mekanisme yang diatur oleh regulasi terkait,dimana kata Olly, pendekatannya selalu beraviliasi pada kepentingan dan kebutuhan penting yakni bagi pekerja dan mempertimbangkan dampaknya pada iklim investasi.”Yang jelas penetapan UMP tahun 2017 ini dilakukan sesuai mekanisme dan mengakomodir kepentingan penerima upah dan pemberi upah dan sesuai rasionalisasi dan keadilan dalam penetapan pengupahan berdasarkan sektor pekerjaan,”tandas Olly.
Secara terpisah,Kadisnakertrans Sulut Marcell Sendoh kepada Barometersulut.com menegaskan,kenaikan angka UMP sebesar 8,25 % itu didasari oleh PP nomor 78 tahun 2015,yang ditetapkan berdasarkan mekanisme yang dilandasi dengan hasil rapat dewan peng
Upahan yang disampaikan kepada Gubernur sebagai dasar penetapan.”Kondisi inflasi nasional dan kondisi perekonomian menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah dalam menetapkan UMP”tegasnya.
Lebih jauh Sendoh mengatakan,posisi UMP Sulut ini nantinya sangat erat kaitannya pada proses perancangan Upah Minimum Sektoral(UMS) Sulut pada tahun 2017 mendatang,dimana katanya pihaknya segera melakukan assessment dan penelitian terhadap sejumlah sektor sebagai representasi upah yang layak.”tandas Sendoh sambil menambahkan penetapan UMS tergantung sektor kerja dan sebagai pilot projeck akan ditetapkan dalam wilayah Kota Manado.(Nando)