Manado,BS-Tindak lanjut kasus pasangan bendera PKI di Kabupaten Minahasa,tiga orang warga Desa Tombulu,Senin(11/7/2016) digelandang ke Mapolsek Tombulu guna menjalani pemeriksaan yang lebih intensif.
Dandim 1309/Manado Letkol Arm Johanes Toar Pioh menegaskan ketiga warga Tombulu itu diamankan oleh pihak kepolisian setempat,dimana sebelumnya unsur terkait setempat yakni Danramil 1309/04 Mayor Inf Daeng Pasaka,Kapolsek Tomohon tengah Kompol Frangky Manus,SH,Kapolsek Tombulu Ipda Yopi Runtu dan Camat Tombulu Yoris Tumelantung serta Lurah Kamalembuai melakukan rapat dirumah Hukum Tua setempat Kambey Pamaruntuan.” Selesai rapat unsur terkait,ketiga warga Desa Tombulu itu dibawah ke Mapolsek Tombulu guna diperiksa secara intensif”ujar Johanes.
Dia menambahkan,dihadapan penyidik ketiga orang warga Tombulu itu masing-masing Comeles Solang(65),Edy Rambitan(69)dan Roy M(29),mengaku bahwa pemasangan bendera dihadapan rumah majikan mereka(Berta Moningka)itu hal rutin mereka lakukan dalam menyambut Berta dan kaum keluarga dari negara Amerika,Belanda dan Malasya yang tiap tahun berlibur”Ketiga buruh ini memang sengaja pasang bendera karena untuk menyambut majikan mereka dan bertepatan kejuaraan sepak bola Eropa,mereka tidak mengetahui salah satu bendera yang mereka pasang adalah bendera PKI”tandasnya sambil menegaskan ketiga warga Tombulu yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh pada keluarga Lontoh-Moningka itu,menjalani proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan(BAP) aparat Polsek Tombulu.(Regina Sambul)