Aksi Protes Warga Tingkulu di PN Manado”Nyaris Chaos”.

Manado,BS-Guna mempertanyakan soal rencana eksekusi lahan tempat tinggal mereka,puluhan warga lingkungan V Kelurahan Tingkulu Selasa(17/5/2016) mendatangi kantor Pengadilan Negeri(PN) Manado.

Kordinator aksi damai itu Jemmy Sanger menegaskan kedatangan mereka di PN Manado guna mempertanyakan Marthin J.TH.Rury yang menerbitkan surat eksekusi pada tanggal 18 Mei 2016 besok,padahal kata Jemmy kasus ini sedang dalam proses persidangan di PN Manado,”Yang pasti kasus ini sedang berproses dan agenda sidang pada tanggal 23 Mei 2016 mendatang,kog besok sudah mau dieksekusi”ujarnya.

Menurut Jemmy perlawanan warga atas lahan yang terdapat sekira 200 unit rumah itu,berdasarkan Surat Walikota nomor593/03/88/2005 yang ditanda tangani Walikota Jimmy Rimba Rogi saat itu,dimana pada point dua menyebutkan”Berdasarkan data phisik maupun data yuridis di kantor BPN Manado masih berstatus tanah adat yang tidak boleh dikuasai dan diberikan hak kepada siapapun juga”jadi status tanah ini jelas katanya.

Baca juga:  Joune Ganda Sebut Kukis Cucur Oma Marice "Maknyus dan Beking Tagantong"

Untuk itu kata Jemmy sementara dalam proses perlawanan,warga meminta untuk tidak dilakukan eksekusi oleh pihak manapun juga,”Kami berharap agar pihak PN memberikan pendidikan hukum yang benar kepada warga,jangan justru sebaliknya”tandasnya.

Aksi damai warga Tingkulu itu nyaris chaos disebabkan keinginan warga untuk menemui Marthin J.TH.Rury tidak berhasil,justru warga merasa dibohongi oleh staf PN tentang letak ruangan pejabat yang menandatangani surat perintah eksekusi besok(18/5/2016).Akibatnya kondisi antara warga dan staf PN Manado sempat bersitegang.informasi pihak PN bahwa Marthin sedang tidak berada ditempat.

Pelaksana Tugas Humas PN Manado Willem Rompies.SH yang menerima perwakilan warga yakni Jemmy Sanger,Altris.M,Loka Mokadasir dan Ny Meyke Tumbuan untuk berdialog mengatakan,dia akan menyampaikan aspirasi warga dalam rapat staf dengan Kepala PN Manado untuk diambil satu sikap hukum yang adil dan berkekuatan hukum tetap”Aspirasi anda sekalian saya pahami dan akan saya sampaikan dalam rapat menunggu kepala PN yang sedang berada di Jakarta,dan soal rencana eksekusi untuk sementara ditunda sampai kasus ini final dan berkekuatan hukum tetap”tandas Willem.

Baca juga:  Dinilai Lalai Laksanakan Tugas, Bupati Talaud Nonaktifkan Kades Bowombaru

Mendengarkan hasil mediasi Plt humas PN Manado dengan perwakilan mereka,massa yang terlibat aksi damai itu akhirnya membubarkan diri dengan tertib.(Regina.TS).
WargaTingkulu 3Warga tingkulu2

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *