MANADO, Barometersulut.com- Badan Kehormatan (BK) bersama pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Deny Roy Tampi melakukan kunjungan konsultasi ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Utara serta Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara.
Konsultasi ini dilakukan guna membahas langkah dan kepastian prosedur hukum terhadap salah satu oknum anggota DPRD Kepulauan Sangihe yang telah berstatus terpidana (inkracht), Senin (7/9).
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Aris Tamapangag, menjelaskan bahwa kedatangan rombongan bertujuan meminta masukan, saran, serta legalitas langkah yang harus diambil dewan dalam memproses anggota yang sedang menjalani hukuman pidana.
”Kedatangan kami di sini untuk memohon masukan, saran, dan langkah-langkah apa yang akan kami ambil terkait salah satu rekan anggota dewan yang terlibat permasalahan hukum dan saat ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan keputusan pengadilan serta sedang menjalani masa hukuman,” ujar Aris.
Aris membeberkan bahwa oknum anggota dewan tersebut terlibat dalam kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, dan telah dijatuhi vonis putusan pengadilan selama 10 bulan penjara.
Menurutnya, berdasarkan tata tertib serta kode etik yang berlaku di DPRD, penanganan kasus pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun memerlukan mekanisme dan tindakan tegas sesuai aturan tata beracara BK.
Oleh karena itu, koordinasi dengan pihak provinsi dan Biro Hukum sangat diperlukan agar proses yang dijalankan memiliki dasar hukum yang kuat.
”Di kode etik kami, ancaman hukuman di atas lima tahun itu ada proses tindakan tegas. Karena itu kami ke sini dan juga berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi untuk berkonsultasi mengenai dasar hukum proses terhadap yang bersangkutan ke depannya,” jelasnya.
Selain berkonsultasi dengan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Utara, pimpinan dan BK DPRD Kepulauan Sangihe juga mendatangi Biro Hukum Pemerintah Provinsi guna memastikan seluruh tahapan administrasi dan mekanisme pemberhentian atau tindakan selanjutnya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.(wandi)







