MANADO, Barometersulut.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulut tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah,Senin (7/9).
Diketahui, Ranperda ini disiapkan untuk menjadi payung hukum resmi dalam penanganan ancaman krisis kesehatan di wilayah Sulut.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat komisi IV yang turut hadir Kadis Kesehatan Sulut Lidya Tulus, perwakilan Biro Hukum dan perwakilan Satpol PP. Rapat yang di pimpin oleh ketua Pansus Pierre Makisanti di dampingi oleh Julieta Runtuwene dan Abdul Gani.
Ketua Pansus Ranperda DPRD Sulut menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai landasan hukum yang kuat, terutama dalam hal kepastian alokasi anggaran dan langkah mitigasi darurat.
”Kita tidak pernah tahu kapan krisis atau KLB akan terjadi. Belajar dari pengalaman pandemi COVID-19 lalu, saat melakukan tindakan penanggulangan, kita sempat terkendala karena belum ada landasan aturan yang pasti. Dengan Perda ini, kita punya payung hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk selalu siap siaga menghadapi ancaman wabah yang bisa datang kapan saja.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulut menyampaikan apresiasinya kepada Pansus DPRD Sulut yang telah memfasilitasi penyusunan regulasi ini.
Jika disahkan, Sulut akan menjadi salah satu provinsi pelopor yang memiliki Perda khusus terkait KLB dan Wabah.
”Ranperda ini sangat penting untuk perlindungan masyarakat dan transparansi penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Selain itu, aturan ini mengatur integrasi sistem informasi pelaporan berbasis teknologi—mulai dari Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Kementerian Kesehatan,” jelas pihak Dinas Kesehatan.
Terkait kesiapan fasilitas kesehatan, Dinas Kesehatan memastikan seluruh rumah sakit, Puskesmas, tenaga medis, serta komponen cadangan kesehatan di Sulut telah disiagakan sesuai instruksi Gubernur.
Menanggapi adanya koreksi teknis penulisan kata atau kalimat dalam draf draf bab Ranperda, Ketua Pansus menegaskan bahwa hal tersebut masuk dalam tahap penyempurnaan pembahasan dan akan disesuaikan tanpa mengubah substansi turunan undang-undang. Pansus menargetkan pembahasan Ranperda ini dapat diselesaikan secepat mungkin demi kepentingan masyarakat Sulawesi Utara.(wandi)







