BITUNG,Barometersulut.com – Respons resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung dan Camat Aertembaga terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh Lurah Pinangunian berinisial MR belum sepenuhnya meredakan keresahan warga.
Meskipun pihak kecamatan mengakui adanya kesalahan berupa ucapan kasar dan menjanjikan klarifikasi lanjutan soal dugaan perjudian, masyarakat menilai tindakan “teguran lisan” yang saat ini diterapkan tidak sepadan dengan bobot pelanggaran yang diduga dilakukan pejabat publik.
Kepala BKPSDMD Kota Bitung, Give Mose, AP., M.Si, sebelumnya menegaskan bahwa proses penanganan harus berjenjang sesuai Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021,
“Yang bersangkutan harus dimintai keterangan terlebih dahulu oleh pimpinan satu tingkat di atasnya, yaitu Camat Aertembaga. Kami baru akan menindaklanjuti setelah menerima hasil pemeriksaan lengkap,” jelasnya, Rabu (02/09/2026).
Camat Aertembaga, Stenly Tatipang, juga membenarkan telah memanggil MR dan memerintahkannya meminta maaf atas kata-kata kasar kepada warga. Terkait dugaan judi, Une panggilan akrabnya, menyebut insiden serupa pernah terjadi sebelum MR menjabat dan sudah ditangani polisi, namun ia berjanji akan memeriksa kembali dugaan kejadian berulang tersebut. Di sisi lain, Lurah MR tetap membantah semua tuduhan dengan menyatakan singkat, “Tidak betul.”
Di tengah benturan klaim antara pengakuan Camat, bantahan Lurah, dan aduan warga, muncul suara kritis dari masyarakat yang mengkhawatirkan mekanisme disiplin yang berjalan hanya bersifat prosedural formalitas tanpa efek jera substantif.
Warga secara spesifik menyuarakan harapan agar kasus ini tidak berhenti pada teguran lisan semata. Dalam struktur sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), teguran lisan memang dikategorikan sebagai sanksi disiplin ringan. Namun, publik menilai bahwa jika temuan pemeriksaan lebih lanjut mengindikasikan pelanggaran bersifat berulang, melibatkan aktivitas ilegal seperti perjudian di lingkungan kediaman pejabat, atau berdampak sistemik terhadap pelayanan publik, maka kenaikan tingkat sanksi menjadi sebuah keniscayaan.
“Teguran lisan hanyalah salah satu jenis sanksi disiplin ringan. Kami berharap ini bukan akhir dari proses,” ujar perwakilan warga.
Mereka menekankan bahwa integritas seorang lurah sebagai ujung tombak pemerintahan daerah tidak bisa dijaga hanya dengan nasihat verbal. Jika terbukti ada pola perilaku yang merusak citra birokrasi, sanksi administratif yang lebih berat, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga mutasi atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri harus dipertimbangkan secara serius.
Kekhawatiran warga ini sejalan dengan semangat PP 94 Tahun 2021 yang mengatur bahwa penjatuhan sanksi disiplin harus memperhatikan sifat, berat-ringannya pelanggaran, serta dampaknya terhadap instansi dan masyarakat. Proses verifikasi faktual yang kini sedang berjalan di tingkat kecamatan dan menunggu tindak lanjut BKPSDMD diharapkan tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga menjawab tuntutan keadilan substantif dari warga Pinangunian yang menginginkan pemimpin yang benar-benar berintegritas.
(RoMo)







