Regulasi Rampung, Pemkab Minut Mulai Transfer Gaji ke-13 untuk 4.578 Pegawai

MINUT, Barometersulut.com-Perputaran ekonomi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) diproyeksikan bakal mendapat suntikan segar. Pemerintah Kabupaten Minut resmi membuka keran penyaluran Gaji Ketiga Belas bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut, terhitung mulai Selasa (2/6/2026).

Langkah taktis ini diambil menyusul tuntasnya seluruh regulasi teknis dan kesiapan kas daerah.

​Bupati Minahasa Utara  Dr. Joune Ganda melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Carla Anthoneta Sigarlaki SSTP M.Si, menegaskan bahwa momentum pencairan ini sengaja diselaraskan dengan kebutuhan krusial masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini mampu menjadi stimulus untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan sektor riil melalui belanja para aparatur.

​”Ini bukan sekadar hak normatif, melainkan instrumen stimulus ekonomi local. Kami ingin memastikan pembelanjaan para aparatur di tengah masyarakat dapat berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah, terutama saat beban kebutuhan rumah tangga meningkat menjelang tahun ajaran baru,” ujar Carla.

Lebih lanjut, plot anggaran yang digelontorkan Pemkab Minut untuk pemenuhan hak pegawai ini mencapai Rp22.835.470.461.
Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 tersebut dialokasikan untuk 4.578 pegawai.

“​Skema penerima tidak hanya menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan juga menjangkau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu. Manajemen BKAD memastikan proses transfer berjalan simultan setelah pembayaran gaji reguler bulan Juni rampung,” tetang Carla.

​Secara legalitas, kebijakan ini bersandar pada regulasi berlapis, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA, hingga aturan pelaksana di tingkat lokal melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026.

​Hingga Selasa (2/6/2026) menjelang siang, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mencatat baru lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bergerak cepat menyelesaikan administrasi dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Kelima iinstansi perintis tersebut adalah:

1.​Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)

2.​Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Capil)

3.​Dinas Perikanan

4.​Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida)

5.​Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)

​Mengingat pentingnya asas kecepatan dalam pelayanan hak, Pemkab Minut menginstruksikan kepada kepala OPD lainnya yang belum mengajukan SPM untuk segera menuntaskan proses birokrasi internal.

Dikerahui, keterlambatan administrasi di tingkat dinas dipastikan akan menunda hak transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai. (***)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *