Vany Tamansa Bikin Bupati Sitaro Tersangka? Ini Keterangan Kuasa Hukumnya

SITARO,Barometersulut.com – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Dapil III Tagulandang Biaro, Fraksi Partai Golkar dr. Vany Tamansa penuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut pada hari Rabu (06/05/2026).

Dari informasi yang didapat, dr. Vany dipanggil Kejati Sulut terkait dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang didampingi oleh kuasa hukumnya DR. Michael Remizaldi Jakobus, SH., MH.

 

Dari isu yang beredar, keterangan yang diberikan oleh dr. Vany kepada penyidik Kejati Sulut sehingga menyeret Bupati Sitaro aktif Chyntia Ingrid Kalangit pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026.

 

Publik menilai, pemanggilan kepada Bupati Sitaro dan dr. Vany pada hari yang sama dengan waktu yang berbeda ini menguat bahwa, dr. Vany telah mengatakan yang sebenarnya kepada penyidik Kejati Sulut.

 

Diketahui bersama juga, Denny Tondolambung suami dari dr. Vany sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan erupsi Gunung Ruang beserta dengan 3 orang lainnya, yakni mantan Pj. Bupati Joy Oroh, Sekda Denny Kondoj dan Joy Sagune selaku Kalaks BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro.

 

Kuasa hukum dr. Vany saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan whatsapp membenarkan akan pemanggilan terhadap kliennya pada saat penetapan Bupati Sitaro sebagai tersangka.

 

“Yah benar klien saya datang ke Kejati Sulut untuk memenuhi panggilan dari penyidik Kejaksaan sebagai saksi,” jelas Michael.

 

Dia juga mengatakan, dr. Vany dilakukan BAP oleh Kejaksaan sebagi saksi untuk tersangka sebelumnya,

 

“Jadi beliau dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang untuk ke 4 tersangka awal,” bebernya.

 

Ditanya apakah keterangan dari dr. Vany kepada penyidik Kejati Sulut yang membuat Bupati Sitaro terseret sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang, Michael membantah akan hal tersebut,

 

“Itu sangat tidak benar, karena pemeriksaan yang ketiga itu hanya mengulangi apa yang sudah ditanyakan, jadi bagaimana bisa disimpulkan keterangan klien saya mengakibatkan Bupati tersangka. Itu hanyalah isu,” kata Michael.

 

Wartawan juga menanyakan apakah pemanggilan ini sudah yang terakhir kalinya atau masih ada pemanggilan lainnya, Michael mengaku belum tahu juga,

 

“Belum tahu, tapi prinsipnya kalau dilakukan pemanggilan lagi, pasti kami hormati proses hukum,” ujar Michael.

 

(RoMo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *