‎Polres Sangihe Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Pil Terlarang

‎
‎Tahuna, BAROMETERSULUT.com- Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sangihe melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) minuman beralkohol dan obat-obatan tertentu.
‎
‎Pemusnahan ini merupakan hasil operasi serta penindakan yang dilaksanakan jajaran Polres Sangihe pada semester 2 tahun 2025 dan triwulan 1 tahun 2026 Polres Kepulauan Sangihe.
‎
‎Kapolres Sangihe AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P.P mengatakan, pemusnahan Barang bukti miras maupun obat-obatan terlarang ini, sebagai salah satu bentuk kepedulian Polres terhadap masyarakat Sangihe, guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Serta melindungi generasi muda dari kejahatan.
‎
‎
‎”Hari ini kita melakukan pemusnahan Barang bukti miras dengan ribuan liter, termasuk narkotika dalam bentuk pil,”katanya. Kamis (12/3/2025).
‎
‎Kapolres menegaskan, langkah ini menjadi bukti komitmen Polres Kepulauan Sangihe bersama para pemangku kepentingan lainnya, termasuk pemerintah daerah, jajaran TNI, serta unsur Forkopimda dalam menekan peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang di daerah tersebut. Menurutnya, sinergi seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Sangihe.
‎
‎”Kami menegaskan ini menjadi salah satu bentuk komitmen kita dari pihak Polres, begitu juga dengan pihak stockholder, pemda, jajaran TNI, forkopimda,” ungkapnya.
‎
‎

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait