Tahuna, BAROMETERSULUT.com – Satuan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sangihe, mulai melirik dugaan tindak pidana korupsi sewa kendaraan Dinas di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Hal ini dikatakan Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sangihe IPTU Kieffer FD Malonda STrK. Dikatakannya, memang benar pihaknya telah melayangkan surat penggilan.
“Benar surat panggilan telah kami layangkan ke KPUD Sangihe dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) terkait sewa kendaraan dinas dimaksud,” ungkap Malonda, Jumat (4/2/2022).
Dirinya menjelaskan, pemanggilan ini dalam upaya klarifikasi dan permintaan data terkait sewa kendaraan dinas KPUD di TA 2016 lalu.
“Kami akan menunggu kedatangam PPKom untuk dimintai keterangan,” jelas Malonda.
Seperti diketahui sewa kendaraan Dinas KPUD Sangihe Tahun Anggaran (TA) 2016 dipertanyakan warga. Pasalnya sewa 6 unit kendaraan dinas pada proses tahapan Pilkada Sangihe di tahun 2016 dinilai janggal dan kuat dugaan mengarah ke unsur pidana. Dimana kendaraan dimaksud disewa dengan uang negara dengan bandrol sekira Rp 600 Juta namun saat ini menjadi hak milik 5 komisioner KPUD Sangihe. (Christ)






