


MANADO,Barometersulut.com-Camat Mapanget Reyn Heydemans memimpin langsung penertiban umbul-umbul dan spanduk milik PT Wenang Permai Sentosa di Kawasan Grand Kawanua Internasional City (GKIC) Selasa(12/12/2017) di Kelurahan Kairagi,Mapanget kota Manado.”Ini jelas melanggar peruntukkan tempat pemasangan harusnya di dalam lokasi kegiatan.”ujar Reyn Heydemans kepada Barometersulut.com di lokasi penertiban depan Restoran Nyiur Melambai.
Menurutnya,penertiban ini dilakukan atas dasar adanya salah peruntukkan pemasangan reklame yang harusnya tidak dipasang didepan jalan A.A.Maramis.”Sesuai fakta lokasi kegiatan dari PT Wenang Permai Sentosa itu dibelakang,namun pihak perusahaan justru memasang diluar lokasi kegiatan bahkan di tempat terlarang untuk memasang reklame.”ujarnya sambil menegaskan sesuai penegasan pemerintah Kota Manado bahwa sepanjang jalan A.A.Maramis harus steril dari pemasangan reklame apapun bentuknya.”ungkap Reyn.
Dia menambahkan atas pelanggaran tersebut maka pihaknya melakukan koordinasi dengan bagian pengawasan dan penertiban pada dinas terkait.”Pelanggaran ini kami harus tindaki dengan menurunkan seluruh bahan reklame yang dipasang,dan meminta agar pihak pemilik untuk mematuhi hal itu.”tandas Reyn sambil menambahkan seluruh materi reklame yang ditertibkan diserahkan kepada pemilik.
Sementara itu,ditempat yang sama staf PT Wenang Permai Sentosa yang enggan identitasnya di publis itu mengatakan pihak tidak merasa melakukan pelanggaran atas penempatan atau pemasangan reklame itu, dimana kata dia hal itu berdasarkan Surat Rekomendasi Reklame nomor 210/8479/30/RSR/DPMPTSP/XII/2017 tanggal 7 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bismark Lumentut.SE,dimana kata dia dalam surat tersebut antara lain memuat sejumlah lokasi yang dapat dipasang reklame oleh PT Wenang Permai Sentosa.”Berdasarkan surat Rekomendasi menyebutkan umubul-umbul dan baliho dapat dipasang didalam atau di halaman lokasi kegiatan.”ungkapnya jatuh tempo pesangan hingga tanggal 18 Desember 2017 mendatang untuk itu pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada Pemkot Manado atas penertiban itu
Adapun umbul-umbul iklan “Lounching Grand Viktorian Kawanua 2″itu dipasang di pagar Lapangan Golf kawasan GKIC jalan A.A.Maramis.
Proses penertiban dari pencopotan hingga membawa umbul-umbul
materi umbul-umbul tersebut itu pengawalan staf Kecamatan,aparat kepolisian dan personel Satpam setempat.(Nando)






