Tahuna, BAROMETERSULUT.com- Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sangihe melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) minuman beralkohol dan obat-obatan tertentu.
Pemusnahan ini merupakan hasil operasi serta penindakan yang dilaksanakan jajaran Polres Sangihe pada semester 2 tahun 2025 dan triwulan 1 tahun 2026 Polres Kepulauan Sangihe.
Kapolres Sangihe AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P.P mengatakan, pemusnahan Barang bukti miras maupun obat-obatan terlarang ini, sebagai salah satu bentuk kepedulian Polres terhadap masyarakat Sangihe, guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Serta melindungi generasi muda dari kejahatan.
”Hari ini kita melakukan pemusnahan Barang bukti miras dengan ribuan liter, termasuk narkotika dalam bentuk pil,”katanya. Kamis (12/3/2025).
Kapolres menegaskan, langkah ini menjadi bukti komitmen Polres Kepulauan Sangihe bersama para pemangku kepentingan lainnya, termasuk pemerintah daerah, jajaran TNI, serta unsur Forkopimda dalam menekan peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang di daerah tersebut. Menurutnya, sinergi seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Sangihe.
”Kami menegaskan ini menjadi salah satu bentuk komitmen kita dari pihak Polres, begitu juga dengan pihak stockholder, pemda, jajaran TNI, forkopimda,” ungkapnya.
Polres Sangihe Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Pil Terlarang







