Tahuna,BAROMETERSULUT.com– Gugatan perdata terkait distribusi BBM bersubsidi jenis minyak tanah di Kampung Kaluwatu, Kecamatan Manganitu Selatan (Mangsel), Kabupaten Kepulauan Sangihe, resmi berakhir. Hal ini menyusul pencabutan gugatan oleh penggugat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tahuna, Selasa (27/1/2026).
Sidang pemeriksaan gugatan perdata Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Thn antara Alfit Tatawi sebagai penggugat melawan Bupati Kepulauan Sangihe sebagai tergugat, beragendakan pemeriksaan perkara a quo yang berkaitan dengan distribusi minyak tanah bersubsidi.
Dalam persidangan tersebut, penggugat melalui penyampaiannya kepada majelis hakim mengajukan permohonan pencabutan gugatan. Permohonan tersebut dikabulkan, dan majelis hakim secara resmi membacakan penetapan pencabutan gugatan, sehingga perkara dinyatakan selesai.
Penanganan perkara ini sebelumnya telah dikuasakan kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama tim hukum Pemerintah Daerah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1/SKK/I-2026 yang ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Sangihe.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah pada prinsipnya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun mengajukan gugatan melalui jalur hukum. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lebih lanjut dijelaskan, sebelum persidangan digelar, tim hukum Pemerintah Daerah telah melakukan diskusi dan pembicaraan dengan penggugat. Dalam kesempatan tersebut, tim hukum menjelaskan bahwa mekanisme penyediaan, penetapan kuota, dan distribusi BBM bersubsidi, khususnya minyak tanah, bukan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
“Penyediaan dan penetapan kuota BBM bersubsidi sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 juncto Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta ketentuan teknis lainnya,” jelas Kabag Hukum.
Ia menegaskan, peran Pemerintah Daerah terbatas pada fungsi pengawasan dan pengendalian, bukan sebagai penentu kebijakan kuota distribusi BBM bersubsidi.
Meski demikian, Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi atas niat baik penggugat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Pemerintah Daerah juga menyatakan akan mengupayakan usulan penambahan kuota minyak tanah bersubsidi melalui mekanisme pengajuan ke BPH Migas, dengan tetap menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat.
“Setelah melalui diskusi panjang dan adanya kesamaan pemahaman, penggugat akhirnya mengajukan pencabutan gugatan pada sidang hari ini. Dengan demikian, pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai,” tutupnya.







