Minut,BAROMETERSULUT.com- Bupati Minahasa Utara(Minut) Joune Ganda, SE.MAP.MM.Msi memimpin langsung rapat koordinasi lengkap dalam rangka penetapan Kabupaten Tanggap Darurat Bencana, Senin (8/4/2024).
Diketahui keputusan Bupati Joune Ganda ini sebagai tindak lanjut penanganan dampak bencana Hidrometeorologi yang terjadi sejak Minggu (7/4/2024).
Rapat koordinasi penetapan tanggap darurat bencana Senin ( 8/4/2024) ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati, Kajari Minut, Danlanudal Manado, Dandim Bitung 1310/Bitung, Kapolres Minut,perwakilan Polres Manado Pasiops Kodim Manado, perwakilan Basarnas dan BMKG serta para OPD Kabupaten Minahasa Utara.
Kaban BPPD Minut Theodorus Lumingkewas menjelaskan penetapan status tanggap darurat bencana oleh Bupati Minut Joune Ganda itu bukan keputusan tiba- tiba akan tetapi ada tahapan sebelumnya yang telah dilewati.
Dia menambahkan pada bukan Januari 2024 lalu Minut ditetapkan sebagai kondisi siaga bencana, dimana dalam kondisi ini diprediksikan bakal terjadi bencana alam seperti banjir, tanah longsor serta pohon tumbang dalam kondisi yang besar dan intens dalam perhitungan teknis tertentu.
Theodorus menjelaskan, Pelaksanaan penetapan keadaan darurat
bencana ada beberapa kegiatan yang dilakukan diantaranya;
1. Pengumpulan data dan informasi terkait
ancaman/kejadian bencana yang ada dan faktor-faktor kehidupan dan penghidupan masyarakat yang terganggu, melalui kegiatan pengkajian cepat.
2. Rapat koordinasi instansi/lembaga
terkait untuk menghasilkan rekomendasi tentang penetapan status keadaan darurat bencana. Sebagai bahan rapat koordinasi dimaksud memanfaatkan laporan hasil pengkajian cepat yang dilakukan.
Katanya, adapun Rekomendasi dari rapat koordinasi instansi/lenmbaga terkait berupa:
a. Apabila hasil rapat koordinasi menghasil kan rekomendasi bahwa keadaan/ situasi yang ada belum dapat memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan di atas, maka selanjutya dapat dinyatakan keadaan tidak darurat bencana.
b. Sebaliknya, apabila hasil rapat koordinasi menghasilkan rekomendasi bahwa keadaan/ situasi yang ada memenuhi kriteria
Sementara untuk Pelaksanaan penetapan status keadaan darurat bencana tidak berhenti hanya pada saat menetapkan suatu darurat bencana atau tidak, akan tetapi dilanjutkan sampai dengan status keadaan darurat bencana yang dapat diberlakukan sesuai dengan penjelasan pasal 23 Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan yang dimaksud dengan status keadaan darurat bencana;
1) sejak status siaga darurat,
2) tanggap darurat dan
3) transisi darurat ke pemulihan.
Lebih jauh Theodorus menjelaskan
Status siaga darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat Status tanggap darurat adalah keadaan status darurat dan status siaga darurat.
“Status Tanggap Darurat adalah ketika ancaman bencana benar-benar terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.”ujarnya.
Dalam menetapkan status tanggap darurat katanya, indikator yang dapat digunakan adalah:
Infomasi ancaman bencana yang terjadi;
-Adanya ancaman bencana yang sedang atau telah terjadi berdasarkan hasil fakta lapangan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi teknis yang berwenang terkait telah terjadinyaancaman bencana dimaksud.
Informasi ancaman kehidupan dan penghidupan;
-Adanya rekomendasi dari instansi teknis yang menyatakan bahwa ancaman bencana yang terjadi telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/
masyarakat seta memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai.
” Pada intinya status tanggap darurat itu diputuskan oleh Pak Bupati pada saat ini akan kami tindak lanjuti dilapangan secara teknis dan administrasi sambil terus meningkatkan upaya mitigasi yang saat ini sedang kami laksanakan”ucap Theodorus Lumingkewas.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Minahasa Utara Audy Kalumata, SH ketika dikonfirmasi terkait landasan hukum penetapan status tanggap darurat bencana itu menuturkan, Proses penetapan status keadaan darurat bencana dilaksanakan secara berjenjang dimulai pada tingkat kabupaten/kota, selanjutnya provinsi dan nasional.
Dia menjelaskan, Prosedur penetapan status keadaan darurat sesuai panduan oleh BPBD bencana kabupaten/kota diatur sebagai berikut :
1. Atas dasar informasi awal adanya ancaman/kejadian bencana dilakukan dengan segera pengkajian cepat di tingkat kabupaten/kota terdampak.
2. Paling lambat 24 jam setelah hasil kaji cepat diperoleh, dilakukan rapat koordinasi antar BPBD dan instansi/lembaga terkait di tingkat kabupaten/kota terdampak untuk menghasilkan rekomendasi terkait penetapan status keadaan darurat bencana.
3. Bila hasil rapat koordinasi tersebut menghasilkan rekomendasi untuk ditetapkannya status keadaan darurat bencana, maka paling lambat 24 jam setelah rekomendasi dikeluarkan Bupati/Walikota terdampak harus sudah menetapkan status keadaan darurat bencana. Selanjutnya Kepala BPBD Kabupaten/ Kota mengkoordinasikan SKPD/lembaga terkait di tingkat kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.
Ditambahkannya, untuk lebih memperkuat landasan penetapan status tersebut, Bupati Joune Ganda sebelumnya menerima data faktual dari tingkah desa, kecamatan hingga dinas terkait sejak bencana terjadi dan masukkan saran serta pertimbangan dari unsur forkopimda dalam rapat koordinasi tersebut.
” Keputusan Pak Bupati menetapkan status tanggap darurat ini telah sesuai dengan tahapan Kebencanaan dan regulasi yang berlaku.”ucap Kalumata.
Secara terpisah, Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo, SIK.SH.MH dan Dandim 1310/Bitung Letkol Czi Hanif Tupen ST MIP, dalam rapat itu turut memberikan saran dan masukkan bahkan mendukung langkah Bupati Joune Ganda memutuskan Minut tanggap darurat bencana pada rapat koordinasi tersebut.
“Keputusan pak Bupati sudah tepat sesuai dengan kondisi dilapangan yang kami saksikan langsung serta dasar lain sesuai dengan tugas pemerintah daerah dalam konteks menjaga dan mengantisipasi terjadinya ancaman keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat sebagai dampak luas dari bencana alam ini”.tandas Kapolres Minut itu sambil menambahkan upaya pemkab mengatasi dampak bencana ini sudah on the track dan sesuai kebutuhan dan kondisi yang real dilapangan.(nando)