Satlantas Polres Sangihe Ungkap Misteri Tabrak Lari Hingga Tewaskan Pengendara Roda Dua

Idham Daengsalasa

Tahuna, BAROMETERSULUT.com–Keberhasilan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sangihe, mengungkap kasus tabrak lari menciptakan terobosan besar.

Mereka berhasil menangkap IL sebagai terduga pelaku, lengkap dengan barang bukti berupa kendaraan roda 6 Dump Truck dengan nomor Polisi (Nopol) DB 8437 AP.

Bacaan Lainnya

Penangkapan terduga pelaku terjadi pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WITA, setelah upaya pelacakan kendaraan dan informasi dari saksi-saksi. IL berhasil diamankan di rumahnya.

Kronologis kejadian tragis ini, yang melibatkan kendaraan bermotor roda dua (R2) jenis bajai fulsar, diungkap oleh Kepala Unit Kecelakaan (Kanit Laka) Satuan Lalulintas Polres Kepulauan Sangihe, Aipda Idham Daengsalasa.

Baca juga:  Joune Ganda Menjadi Pencatat Pernikahan Putri Tunggal Mantan Wakil Bupati Minut

Dirinya menguraikan, Pasca-kecelakaan, terduga pelaku, sopir truk, diduga berusaha menghilangkan jejak dengan mencabut lampu di bawah dum truk dan karpet hitam di belakang mobil.

“Tabrakan ini terjadi pada hari Minggu, 14 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, di Jalan Kelurahan Sawang Bendar, depan gereja Maranata. Kendaraan R2 jatuh ke aspal setelah bersenggolan dengan R6 jenis dump truck, yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Sang pelaku kemudian ditemukan di rumahnya pada pukul 22:00, berusaha merubah barang bukti,” ungkap Daengsalasa.

Menyikapi kejadian ini, Daengsalasa menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kecelakaan lalulintas dan tabrak lari, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *