Sukses Salurkan BLT Ke – 9 Desa Tempok, Ini harapan Hukumtua Hetty Pantow

Minahasa, BAROMETER – Pemerintah Desa Tempok Kecamatan Tompaso, menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 34 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dilaksanakan di Balai Kemasyarakatan Desa Tempok beberapa waktu lalu.

Pemerintah mengubah besaran dan jangka waktu pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa tahun ini.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK No.222/PMK.07/2020 tentang dana desa.

Hal tersebut disampaikan Hukumtua Tempok Hetty Pantow yang hadir dan menyerahkan secara langsung kepada para penerima. Sabtu (2/10/21).

“Untuk Desa Tempok, jumlah keluarga Penerima  Manfaat (KPM)  hingga bulan September berjumlah 34 Keluarga. Atas musyawarah pemerintah desa dengan masyarakat, maka penerima BLT ini ada ketambahan 7 keluarga namun untuk ketambahan ini akan disesuaikan kemudian,” terang Pantow.

Baca juga:  Banjir Manado Sebabkan 500 Jiwa Terdampak, Disaster Management Center Dompet Dhuafa Turunkan Tim Respons Bencana Manado,

Hukum tua berharap, kiranya bantuan ini tidak disalah gunakan, akan tetapi digunakan untuk kebutuhan pokok keluarga.

Turut hadir memantau kegiatan, Pihak Bank Sulutgo, perangkat desa, pendamping desa, serta masyarakat.  (Novita).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *