Minahasa, BAROMETER – Pemerintah Desa Tempok Kecamatan Tompaso, menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 34 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dilaksanakan di Balai Kemasyarakatan Desa Tempok beberapa waktu lalu.
Pemerintah mengubah besaran dan jangka waktu pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa tahun ini.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK No.222/PMK.07/2020 tentang dana desa.
Hal tersebut disampaikan Hukumtua Tempok Hetty Pantow yang hadir dan menyerahkan secara langsung kepada para penerima. Sabtu (2/10/21).
“Untuk Desa Tempok, jumlah keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga bulan September berjumlah 34 Keluarga. Atas musyawarah pemerintah desa dengan masyarakat, maka penerima BLT ini ada ketambahan 7 keluarga namun untuk ketambahan ini akan disesuaikan kemudian,” terang Pantow.
Hukum tua berharap, kiranya bantuan ini tidak disalah gunakan, akan tetapi digunakan untuk kebutuhan pokok keluarga.
Turut hadir memantau kegiatan, Pihak Bank Sulutgo, perangkat desa, pendamping desa, serta masyarakat. (Novita).