Buronan 2 Tahun, Otak Penyelundupan Senpi Ilegal dari Filipina ke Indonesia Ditangkap Polda Sulut

Manado, BAROMETERSULUT.com- Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap buronan kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina ke Indonesia dengan Tersangka yakni berinisial RM.

Diketahui, Penanganan kasus ini dilakukan Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polda Sulut berdasarkan laporan polisi nomor 380 tanggal 15 Mei 2022. Empat orang telah berhasil ditangkap, sedangkan RM ketika itu berhasil lolos dari penangkapan.

“ Kami informasikan bahwa Tersangka RM ini target lama sehingga total keseluruhan ada lima tersangka. Untuk empat tersangka sudah divonis dan sudah ada yang bebas. Tinggal tersangka RM ini yang belum menjalani hukuman,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Kamis (7/3/2024).

Menurutnya, tersangka RM merupakan warga Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dia dijemput di Davao, Filipina oleh tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut dan NCB Interpol Indonesia.

“Adapun upaya Penjemputan tersangka RM melalui red notice yang disampaikan kepada Divhubinter Polri beberapa waktu sebelumnya, sehingga proses penjemputan tersangka RM berjalan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pada tahun 2022 lalu, sudah diamankan empat tersangka dan telah divonis.

“RM ini orang yang membawa senjata api dengan cara menyeberang dari General Santos, Filipina ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut,” ucapnya.

Gani Siahaan menambahkan RM merupakan otak penyelundupan senjata api ilegal tersebut.

“Sebelumnya kami berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Atase Kepolisian yang ada di Manila dan Davao, dimana lewat kerjasama itu kita berhasil membawa tersangka RM ke Indonesia, dan sampe di Manado” tegasnya.

Dijelaskannya, RM di Filipina termasuk sebagai illegal entry atau masuk ke suatu negara tanpa izin resmi sehingga diberikan sanksi oleh pihak Imigrasi Filipina.

“Pemberitahuan RM masuk dalam red notice yang sudah kami sampaikan kepada Divhubinter Polri. Setelah menjalani sanksi di Filipina, tim gabungan berangkat ke Manila dan Davao untuk membawa RM ke Indonesia guna diproses hukum dalam perkara penyelundupan senjata api,” ucapnya.

Katanya, RM mendapat orderan pembelian senjata api dari RB. RB merupakan tahanan dalam kasus yang sama, sudah ditangkap di Manokwari. RB memesan kepada RM untuk pembelian senjata api lalu dikirim uang sekitar Rp70 juta melalui agen salah satu bank yang ada di Papua, yang diterima langsung oleh RM

“Pengakuan tersangka, Uang tersebut Rp20 juta ditinggalkan untuk istrinya dan Rp50 juta dibawa RM untuk membeli senjata api jenis UZI di Filipina sebanyak 8 pucuk senjata api yang sudah kita amankan. Melalui pengecekkan, diduga senjata api jenis UZI ini rakitan lokal yang ada di Mindanao, Filipina,” katanya.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 (1) ke-1e KUHP.

“Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tukasnya.(nadam)

Pos terkait