KPU Sulut Gelar Rakor Terkait Penyusunan DPT Pemilu 2024

Manado, BAROMETERSULUT.com- Dalam rangka melindungi hak setiap warga Negara tetap boleh menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilu nanti, maka KPU melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPT) bersama KPU Kabupaten/Kota di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara tanggal 5 hingga Agustus 2023.

Diketahui, kegiatan Rakor dihadiri oleh Anggota DKPP RI : M. Thio Aliansyah, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara, Tim Pusdatin KPU RI (melalui zoom), Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kab/kota bersama Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Kenly M. Poluan dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa KPU Kab/Kota atau PPK atau PPS dapat melayani masyarakat yang sudah memenuhi syarat menggunakan hak pilih dan telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu.

” Bagi Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS dimana tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain dapat memanfaatkan jalur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).”kata Poluan.

Baca juga:  Sasaran Tuntas 100 Persen, Santos Apresiasi Sinergitas Satgas dan Warga

Sementara itu, anggota DKPP RI M.Thio Aliansyah pada kegiatan itu memaparkan terkait Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Menurut Thio, bahwa DKPP sebagai satu kesatuan Fungsi dengan KPU dan Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pemilu, dimana Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan atau ucapan yang patut dan tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugasnya.

” DKPP berharap penyelenggara Pemilu wajib berpedoman pada Prinsip Penyelenggara Pemilu,” tandas Thio.

Sementara itu, ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh dalam kesempatan itu memaparkan terkait potensi kerawanan yang akan muncul dalam pelaksanaan pemilihan.

” Yang mendaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta bagaimana strategi pencegahan yang dapat dilaksanakan oleh KPU maupun Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu.” tutur Mewoh.

Baca juga:  Toar Optimis Semua Kegiatan Tuntas H-2 Penutupan

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sulut Lanny Ointu menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah pada Peraturan KPU No. 7 Tahun 2023,  terdapat 3 Kategori Daftar Pemilih yaitu : Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) papar Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sulut.

Menurut Ointu pada tahapan penyusunan DPTb terdapat Syarat Pindah memilih yang disertai dengan Dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih, Tata cara melayani Pemilih Pindahan oleh PPS, PPK, KPU Kab/Kota, juga menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan untuk melayani pindah memilih serta Tata cata pengisian Pemberian Surat Suara dalam Form A- Surat Pindah memilih. (**/BS10)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *