Pemakaman Protokol Covid-19 di Desa Tanggari Disoal Warga

Minut, Barometersuulut.com-Warga Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa utara (Minut) Provinsi Sulawesi utara mempertanyakan sikap Pemerintah Desa setempat memerintahkan salah satu warga yang meninggal diketahui memiliki riwayat sakit asam urat, diharuskan melakukan pemakaman dengan protokol covid-19.

Pihak keluarga sontak kaget, dalam kerumunan pelayat, hadir kelompok pemikul peti jenazah yang menggunakan alat pelindung diri (APD) yang biasa digunakan tenaga medis terhadap pasien Covid-19.

Jenazah tidak langsung dibawa ke pekuburan melainkan sempat disemayamkan di rumah duka, dan
peti jenazah tidak dibungkus layaknya protokol tetap (Protap) penanganan jenazah Covid-19.
Foto-foto tersebut diunggah seorang Tokoh Masyarakat Minahasa Utara, Julius Randang, diakun media sosial Facebook, pada Kamis (1/6).

Baca juga:  Resmi di Tetapkan Jadi Bupati Minut Terpilih, Ini Pidato Pertama Joune Ganda

Kepada sejumlah wartawan, Julius Randang menuturkan jika, Foto yang diunggah merupakan proses penguburan

Pasien berinisial L, memiliki riwayat penyakit asam urat kronis selama 5 tahun terakhir dan sudah bolak-balik rumah sakit.

“Enam hari yang lalu (pasien) kembali drop, lalu dibawa di rumah sakit dan meninggal pada hari Selasa (30/5/2023). Pihak rumah sakit memvonis pasien covid berdasarkan hasil pemeriksaan antigen sehingga keluarga keberatan,” jelas Randang, Jumat (2/6/2023).

Alhasil, jenazah dikuburkan pada Kamis pagi melalui tata acara ibadah yang dihadiri masyarakat namun pemerintah desa memberi syarat agar petugas pengangkat peti jenazah harus memakai APD.

“Saya juga bingung dengan kondisi ini,” sesal Randang. (Chris)

Baca juga:  Kodim 0104/Atim Terbaik Se-Indonesia

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *