Dr Ninik Rahayu, SH, MH. Terpilih Ketua Dewan Pers 2022-2025

JAKARTA,Barometersulut.com- Pasca Prof Azyumardi Azra meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu, jabatan Ketua Dewan pers akhirnya terisi kembali.

Dr Ninik Rahayu, SH, MH. Pengajar fakultas hukum initerpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa pengungkapan periode 2022 – 2025, melalui keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers di Jakarta, Jumat (13/1/2022).

“Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh kerena itu dibutuhkan dukungan kerja multistakeholder,” ungkap Ninik sewaktu-waktu setelah ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pers sisa periode pengungkapan 2022-2025.

Sebelumnya, Ninik dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022. Di Dewan Pers, Ninik bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.

Baca juga:  Hebat! Baru Seumur Jagung PDC Talaud Berhasil Cetak 24 Diver Baru

Sehari-hari, ia aktif sebagai pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan kantor hukum dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.

Selain itu, kiprahnya di organisasi dunia dan kelembagaan juga menteng. Ninik pernah perpanjangan sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010-2014, Anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan Tenaga Profesional Lemhannas RI sejak 2020.

Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghentian ancaman.

Selain aktif di dunia akademisi dan organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.

Dalam rapat pleno, Anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya.

Baca juga:  Gubernur Sulut Serahkan Bonus Peraih Medali Ajang Peparnas 2016 Senilai Rp 3.4 M

Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022 – 2025. Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.

Sidang pleno Anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan atas Statuta 2016 ini disaksikan secara menarik oleh enam anggota Dewan Pers yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli.

Sementara itu, P Tri Agung Kristanto yang hadir secara nekad dalam proses pembahasan perubahan status dan pemilihan Ketua Dewan Pers, memberikan catatan perhatian. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, tidak mengikutinya.(*/rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *