Jaksa Agung Ancam COPOT “Jaksa Pengemis Proyek”

Talaud, BAROMETERSULUT.com- Dalam siaran pers dengan nomor:PR/142/142/K,3/Kph/,3/01/2022, pada hari senin 31 Januari 2022,Jaksa Agung RI Burhanuddin, mengumpulkan secara mendadak para kepala Kejaksaan tinggi, para kepala Kejaksaan negeri, dan para kepala Cabang Kejaksaan negeri, beserta jajaran di seluruh tanah air Indonesia, serta memberikan pengarahan khusus secara virtual.

Hadir dalam pengarahan, secara dalam jaringan yaitu, wakil Jaksa Agung Dr, Sunarta, para Jaksa Agung muda, kepala Badan Pendidikan, dan Pelatihan Kejaksaan RI, para Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Agung, para kepala Kejaksaan negeri, dan kepala Cabang Kejaksaan, di seluruh indonesia, beserta jajarannya, serta seluruh Pegawai Kejaksaan RI.

Dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung selalu menekankan dan mengingatkan kembali bahwa seluruh tindakan warga Adhyaksa selaku aparat penegak hukum adalah, selalu bermuara pada pencapaian tujuan pembangunan Nasional Bangsa Indonesia. Hal ini di tekankan oleh Jaksa Agung bahwa setiap langkah pelaksanaan tugas, dan fungsi, tidak keluar dari posisi sebagai bagian Elemen Bangsa ini, setiap tindakan penegak hukum yang di lakukan, sesungguhnya untuk menyokong segala upaya pencapaian kesejahteraan, dan kemakmuran seluruh rakyat indonesia, khususnya perwujudan keadilan seluruh rakyat Indonesia,”ujar, Jaksa Agung.

Secara teoretis dalam penegakkan hukum integral, kebijakan penegak hukum, dan kebijakan kriminal, merupakan suatu kesatuan utuh dari kebijakan pembangunan Nasional sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 aline IV, rencana pembangunan jangka menengah IV tahun 2020-2024 dan 7(tujuh) Agenda pembangunan Nasional Tahun 2024 artinya Kejaksaan dengan segala kewenangannya di berdayakan seutuhnya untuk menopang pencapaian tujuan pembangunan tersebut, ujar Jaksa Agung.

Seorang penegak hukum haruslah memahami, dan mendorong pencapaian kebijakan pemerintah, bukan melakukan tindakan-tindakan hukum dengan alasan, selain alasan penegak hukum, atau bahkan karena dorongan kepentingan pribadi,”ujar Jaksa Agung.

“Saya ingatkan para Kajati, para Kejari, para Asisten, dan para Kacabjari, dan seluruh Jaksa, dan seluruh pegawai se Kejaksaan, Jangan bermain dalam proyek.”

Jaksa Agung menekankan agar Kejaksaan sudah saatnya meninggalkan praktik penegak hukum yang bersifat parsial, dan hanya melihat undang-undang dengan kacamata kuda, yang memisahkan antara norma-norma undang-undang dengan asas, dan nilai dasar hukum serta tujuan pemidanaan yang di akui dalam ilmu hukum, ujar Jaksa Agung.

Dengan konsep tersebut katanya,  maka pola-pola penanganan perkara yang transaksional, budaya Mafia Peradilan, sejauh mungkin di akhiri bukan lagi mengurangi, saya ulangi lagi, agar warga Adhyaksa seluruhnya baik, di pusat maupun di daerah, mengakhiri  praktek penegakkan hukum yang tidak terpuji akan tetapi, kembangkan praktek penegakkan hukum integral yang dapat menjamin keadilan, dan keamanan warga masyarakat, peradilan yang jujur, dan bertanggung jawab etis dan efesien, serta berpatokan pada hati nurani.

Baca juga:  Pangdam XIII Merdeka Kunjungi Lokasi Bakal Mayonif Raider 712 Wiratama di Bailang

Sebagai pelaksana kebijakan penegak hukum pemerintah, Jaksa Agung menginstruksikan segenap warga Adhyaksa baik di pusat, maupun di daerah untuk berperan agar;

1. Pertama menjadi, AGEN PERCEPATAN PEMBANGUNAN NASIONAL, Artinya janganlah penegak hukum pidana baik preventif, maupun represif, menghambat proses pembangunan Nasional.

2. Kedua menjadi AGEN PENYETABILAN ATAU STABILISATOR SITUASI DAN KONDISI di daerah di manapun saudara di tugaskan, Artinya penegak hukum yang  lakukan tidak lagi kontra produktif yang menimbulkan kegaduhan, ingat? Jangan sampai ada kegaduhan. Oleh karena itu, penegak hukum bersinergi mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban kehidupan masyarakat, dan bernegara adil dan makmur, baik dari pusat, maupun kedaerah-daerah.

3. Ketiga jadilah AGEN PENGAMANAN ATAS SELURUH ASSET NEGARA, Apabila ada kebocoran yang di sebabkan perilaku koruptif. Artinya tindakan reprensif di lakukan secara profesional, dan berhati Nurani.,

“Disinilah peranan seorang Jaksa di butuhkan untuk selalu memberikan pendampingan, pembinaan, dan pengingat kepada segenap stakeholder pemerintah setempat sebagai pelaksana pembangunan, guna menyukseskan program-program pembangunan yang ada,”ujar Jaksa Agung.

Di tengah gencarnya upaya Kejaksaan mendukung pembangunan Nasional, sangat di sayangkan, Jaksa Agung masih mendengar ada oknum Kejaksaan baik di pusat, maupun di daerah, yang menyalahgunakan kewenangannya, dan berperilaku layaknya BENALU, Artinya oknum Kejaksaan melakukan pendampingan, dan pembinaan, namun menggerogoti instansi atau unit yang di dampingi dengan mengintervensi pemerintah setempat.

“Saya ingatkan, jangan ada lagi Kejati, Kejari, Asisten, dan juga di Kejaksaan Agung yang bermain mencari proyek di pemerintahan. Jangan lagi ada minta-minta, atau ngemis-ngemis proyek, menggerogoti kegiatan pembangunan daerah, yaitu dengan perbuatan meminta-minta setoran, mengemis proyek, bahkan ikut campur dalam menentukan pemenang proyek, pengadaan demi memperoleh keuntungan pribadi. Saya akan tindak tegas siapapun anda. Ingat itu,”tegas Jaksa Agung.

Saya perintahkan pada Jaksa Agung muda pengawasan untuk melakukan tindakan-tindakan keras,”tegas Jaksa Agung.

Jaksa Agung menegaskan bahwa dirinya kecewa dan marah, atas perbuatan oknum Kejaksaan yang masih melakukan perbuatan tercela, apalagi dengan meminta-minta proyek sejak hari ini, hentikan semua perbuatan yang tercela itu.

Baca juga:  Dansatgas TMMD Ke-98 Satal Nonton Bareng Warga

“Apabila di suatu hari di perlukan saya selalu Jaksa Agung akan bertindak tangan Besi, untuk menghukum anak-anak saya demi terjaganya marwah institusi Kejaksaan. Walaupun dengan beratnya hati, saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan, agar bisa menimbulkan rasa efek jera, serta pembelajaran bagi kita semua,” ungkap Jaksa Agung.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga kembali mengingatkan seluruh jajaran di Kejaksaan Agung, Kejaksaan tinggi, Kejaksaan negeri, dan cabang Kejaksaan negeri, beserta jajaran, agar tidak bisa mempercayai siapapun yang membawa, mengaku, kenal dengan saya, atau mengaku di perintahkan oleh saya, atau mengatasnamakan saya, untuk berkoordinasi mengenai perkara, atau untuk meminta proyek pada pemerintah setempat.

Jaksa Agung menekankan kepada seluruh kepala satuan kerja agar menjaga wibawa yang melekat pada jabatan saudara, sehingga tidak perlu takut, kepada pihak Organisasi seperti Lembaga- lembaga  Swadaya Masyarakat, yang menggunakan nama Kejaksaan, dan mengaku seolah-olah menjadi Organisasi pendukung Kejaksaan yang niat untuk mencari keuntungan.

Saya akan melindungi saudara jika bertindak sesuai aturan yang berlaku, dan sebaliknya saya tidak ragu akan menghukum, dan mempidanakan saudara yang secara nyata mencoreng marwah institusi Kejaksaan.

Selain itu Jaksa Agung juga masih melihat ada oknum Kejaksaan pusat, maupun di daerah-daerah, yang mengumbar kemewahannya, memakai perhisan dan bergaya hidup mewah, baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun di media sosial, perilaku tersebut bertolak belakang dengan instruksi Jaksa Agung nomor 2 tahun 2020 tentang pola sederhana, karena dapat memicu perilaku yang Koruptif, ungkap Jaksa Agung.

“Saya ingin menggarisbawahi untuk teman-teman semuanya, tolong jaga marwah ini, tolong jaga institusi ini, saya minta Kapuspenkum untuk membuka Aduan siapapun para Jaksa, maupun pegawai, tata usaha yang masih meminta-minta proyek,” tegas Jaksa Agung.

Jaksa Agung meminta setiap kepala satuan kerja menerapkan instruksi tersebut dengan tulus, dan sungguh-sungguh, agar dapat menjadi teladan bagi seluruh anggota di lingkungan kerjanya masing-masing, saudara harus memahami bahwa keberadaan saudara di satuan kerja merupakan bagian contoh nyata yang baik di pandangan anggota, dan seluruh lingkungan masyarakat di tanah air yang kita cintai, maka berikan keteladanan yang benar-benar, agar tercipta budaya kerja yang sehat, dan baik, berintegritas, dan profesional untuk menjalankan tugas, serta menjaga kepercayaan dukungan masyarakat yang telah diberikan.(Tatuu).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *