Minahasa, BAROMETERSULUT –
Mekanisme pemberian dana duka di Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2022 ini bakal berubah.
Tahun sebelumnya diberikan untuk semua warga yang tertimpah duka, maka tahun ini, polanya berubah yaitu hanya bagi warga yang tercover dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kesejahteraan Sosial.
Hal itu disebutkan Bupati Minahasa Royke Octavian Roring (ROR) usai memimpin apel awal tahun 2021 di halalan kantor Bupati Minahasa di Tondano.
” Permendagri mengatur untuk dana duka tidak diijinkan lagi diberikan kepada semua warga melainkan untuk warga yang masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) kesejahteraan sosial,” ujarnya.
Dijelaskannya, tahun sebelumnya Pemkab Minahasa menganggarkan Dana Duka ini bagi 4080 warga Minahasa tanpa terkecuali.
Namun melihat juga kondisi Pendapatan Anggaran Belanja Daerah (APBD) Minahasa menurun maka diputuskan dana duka tersebut hanya diberikan untuk warga yang terdata di BDT Kesejahteraan Sosial, sesuai permendagri.
” Karena kondisi APBD, demikian juga oleh karena petunjuk pelaksanaan APBD, jadi anggaran yang setiap tahun kita alokasikan untuk 4080 warga tentu bakal menurun,” tutupnya.
(Rendy)