Walikota Kotamobagu Terima Kunker Kanwil DJPb Sulut

KOTAMOBAGU_Selasa (24/6/2025), bertempat di Ruang Kerja Walikota Kotamobagu, Wali Kota dr. Weny Gaib, Sp.M. Terima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara, Hari Utomo dan Jajaran dalam rangka Monitoring Penyaluran Dana Transfer ke Daerah Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025

Kunker Kanwil DJPb Sulut ini dalam rangka monitoring Dana Transfer Daerah Pemkot Kotamobagu Tahun 2025, khususnya DAK dan Dana Desa.

Menurut, Walikota Kotamobagu, Kunjungan ini dalam rangka monitoring penyaluran Dana Tranfer ke Daerah Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025, khususnya DAK Fisik dan Dana Desa di Kota Kotamobagu.

“Pada pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara tersebut, juga dibahas tentang realisasi Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2025 termasuk juga realisasi penyaluran Dana Desa,”.ujar Walikota

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Kotamobagu juga menyampaikan bahwa, Dana Transfer Pemerintah pusat ke Kota Kotamobagu sudah dikelola dengan baik. Walaupun demikian, masih butuh bimbingan dan pendampingan dari Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara,”.

Baca juga:  JDM Sebut Perempuan Bangsa Memiliki Peran Penting Dalam Pembangunan

“Ada beberapa yang diseriusi yakni diantaranya, agar pelaksanaan Tender dan Kontrak kerja beberapa program kegiatan yang bersifat Strategis agar segera dipercepat, dimana batas waktunya adalah Tanggal 22 Juli 2025. Pemerintah Kota Kotamobagu sudah dalam penyelesaian Tender dan Kontrak Kerja DAK Fisik Tahun Anggaran 2025. Mudah – mudahan sebelum 22 Juli sudah selesai, tuturnya.

Ia juga menekankan, kepada para OPD untuk proaktif dalam mempercepat pembentukan KMP di tiap Desa dan Kelurahan, karena salah satu syarat penyaluran Dandes itu, sudah harus terbentuk KMP dan telah berbadan hukum.

“Tadi juga dibahas tentang penyaluran Dana Desa yang ada kaitannya dengan Koperasi Merah Putih. Ini menjadi penting karena, salah satu syarat untuk penyaluran Dana Desa untuk tahap berikut adalah terbentuknya Koperasi Merah Putih yang sudah berbadan Hukum. Untuk itu, OPD yang terkait dengan Pembentukan Koperasi Merah Putih, termasuk pemerintah Desa dan Kelurahan untuk Proaktif, untuk segera menyelesaikan dokumen pembentukan Koperasi Merah Putih,”tambahnya.

Baca juga:  Walikota Kotamobagu Jadi Saksi Pencatatan Kawin Massal Pemprov Sulut

Sementara itu, Plh Sekda Kota Kotamobagu, Adnan, S.Sos., M.Si mengatakan bahwa, Dalam pertemuan ini juga dibahas tentang sejauh mana dampak yang diberikan dalam kaitan dengan Pertumbuhan Ekonomi, penyelesaian kesenjangan ekonomi masyarakat, termasuk peningkatan IPM Kota Kotamobagu serta PDRB Kota Kotamobagu,”.

Turut Hadir: Perwakilan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Kotamobagu serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *