Soal Distribusi Bantuan Bencana, Inspektorat Minut Ingatkan BPDB Harus Gunakan Prinsip ” By Name- By Adress”

Minut,BAROMETERSULUT.com- Bupati Minahasa Utara Joune Ganda kembali memimpin rapat koordinasi penangganan bencana bersama para kepada dinas, badan serta Camat, Kamis(11/4/2024).

Salah satu agenda rapat ini mendengarkan arahan Bupati Joune Ganda terkait alokasi dan pemanfaatan dana penangganan bencana senilai Rp1.668.486.911 yang bersumber dari Biaya Tidak Terduga (BTT).

Dalam rapat tersebut dia mengingatkan khusus kepada OPD yang mengelolah dana BTT ini yakni BPBD dan PUPR agar memanfaatkan sesuai proses yang benar sesuai regulasi yang berlaku.

” Dengan jumlah yang sangat terbatas ini, maka saya harapkan dimanfaatkan untuk skala prioritas, dengan proses yang benar sesuai aturan yang berlaku serta mampu dipertanggung jawabkan”tegas Joune Ganda.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Minut Steven Tuaidan yang turu hadir dalam rapat mengingatkan pihak BPBD soal distribusi semua jenis bantuan bahan kebutuhan dasar bagi masyarakat harus memperhatikan tentang Kesesuaian data tentang nama dan alamat (by name and by address) sangat diperlukan untuk penyerahan bantuan sosial, termasuk penyerahan bantuan bagi korban bencana.

Baca juga:  Sekprov Silangen Pantau Pemberlakuan Rapit Test Antigen Masuk Kantor Gubernur

Menurut Kesesuaian data nama dan alamat tersebut diperlukan, agar penyerahan bantuan tepat sasaran dan tepat anggaran.

Untuk itu katanya, data yang tepat sangat diperlukan, agar pemberian bantuan tidak salah sasaran. Artinya, apabila data tersebut tidak tepat, maka bantuan yang diberikan bisa mengalami kekurangan, sehingga tidak menjadi masalah di lapangan.

“ Jadi, Terpenting adalah by name by address. Kalau itu bisa diterapkan, maka penyaluran bantuan pasti akan tepat sasaran dan tepat anggaran serta yang paling krusial dapat dipertanggung jawabkan” ucapnya.

Dia menambahkan, mencermati APBD saat ini tidak bakal mampu mengakomodir pembiayaan dampak bencana khususnya biaya perbaikan infrastruktur, maka regulasi membolehkan pengunaan APBdes sepanjang digunakan untuk kebutuhan yang prioritas, misalnya perbaikan infrastruktur vital. Hal ini dapat dilakukan atas koordinasi Dinas Pemdes dan badan keuangan serta pemerintah Kecamatan dan Desa terkait.

” Untuk yang berkaitan dengan penggunaan anggaran khususnya pada masa tanggap darurat bencana ini akan kami kawal sejak perencanaan, penggunaan hingga proses pertanggung jawabannya” tegas Tuwaidan.

Baca juga:  Kelangkaan Solar, DPRD Sulut Agendakan RDP Pihak Terkait

Rapat koordinasi dan evaluasi penangganan bencana diwilayah Kabupaten Minahasa Utara yang kini dalam status darurat tanggap bencana
yang dipimpin langsung oleh Bupati Joune Ganda ini, turut dihadiri oleh Kepala Inspektorat, Kaban BPPD, Kadis PUPR, Kaban Keuangan, Kadis Kominfo, Dirut PDAM Minut serta para Camat.

Terkait dengan atensi Bupati Joune Ganda dan Kepala Inspektur Steven Tuwaidan itu, Kepala BPBD Theodorus Lumingkewas mengatakan siap melaksanakan tata kelolah pendistribusian bantuan bencana sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dia mengatakan, dalam konteks pengawasan pengelolaan bantuan bencana, dia berharap dukungan dari inspektorat dari sejak perencanaan hingga pendistribusian kepada masyarakat terdampak.

” Prinsipnya kami siap melaksanakan tupoksi kami dalam penangganan bencana ini sesuai dengan perintah pimpinan dan merujuk pada regulasi yang berlaku.” Kata Theodorus Lumingkewas bernada optimis.(nando)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *