Putusan Pengadilan Negeri Melonguane Talaud Sulut Terhadap Perkara Lakalantas Disorot

Talaud, BAROMETERSULUT.com– Pengadilan Negeri (PN) Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara, sedang menuai sorotan warga Porodisa.

Diketahui Pengadilan Negeri Melonguane sedang menyidangkan perkara lakalantas yang terjadi di Desa Tarun Selatan Kecamatan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud yang mengakibatkan korban seorang ibu meregang nyawa.

Setelah melewati beberapa kali persidangan, Hakim di Pengadilan Melonguane akhirnya tiba pada kesimpulan dan mengeluarkan putusan yang sebenarnya diharapkan oleh keluarga korban sebagai garda keadilan.

Namun betapa terkejutnya keluarga korban putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Melonguane jauh dari kata adil bagi kaum keluarga korban yang sudah kehilangan sosok ibu, orang tua dan saudara mereka karena kehilangan nyawa akibat kasus tersebut.

Pasalnya, putusan yang dikeluarkan Kamis (10/8/2023) hanya menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan dari 4 tahun tuntutan Jaksa penuntut umum. Sontak, putusan ini melukai perasaan keluarga besar korban karena dinilai melecehkan rasa keadilan yang diharapkan warga kecil.

Baca juga:  Bupati Elly Lasut Gandeng Forkopimda Hadiri Rakornas Pengamanan Perbatasan 2022 di Jakarta

Tidak hanya putusan, tuntutan yang dilayangkan oleh pihak jaksa pun tak luput dari sorotan, dimana kasus yang menghilangkan nyawa seseorang hanya dituntut 4 tahun.

Menyikapi tuntutan dan putusan yang dinilai tidak adil bagi masyarakat kecil pencari keadilan, Tokoh Pemuda Kabupaten Kepulauan Talaud, Ryan Maariwuth, SH yang juga keluarga korban angkat bicara dan menyayangkan apa yang terjadi di Pengadilan Negeri Melonguane.

“Sangat disayangkan, sebab pelaku menabrak dalam keadaan mabuk atau berkendara dibawah pengaruh minuman beralkohol. Kejadian yang disengaja ini tidak di pertimbangkan oleh Pengadilan Negeri melonguane. Pihak keluarga akan melakukan gerakan untuk mempertanyakan dasar tuntutan sangat tidak berprikeadilan dan putusan yang tidak berprikeadilan ini,” tutur Ryan yang juga Ketua Laskar Anti Korupsi Kabupaten Talaud ini.

“Tentunya tuntutan dan putusan ini sangat menyedihkan dalam dunia penegakan hukum di Bumi Porodisa, sebab menghilangkan nyawa seseorang dalam kecelakaan lalulintas diatur dalam pada pasal 310 ayat 4 jo pasal 106 ayat 2 Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Tandasnya, tapi kenyataannya hanya dituntut 4 tahun dan lebih lagi hanya divonis 2 tahun 6 bulan, dimana keadilan?,” sambunya dengan nada keras.

Baca juga:  Cabjari Beo Naikkan Status Kasus Mesin Serat Abaka Dari Penyelidikan Ke Penyidikan

Sangat jelas putusan di jatuhkan oleh Pengadilan Negeri Melonguane kami anggap sebagai pengkhianatan terhadap masyarakat kecil, bayangkan kasus ini terjadi bagi keluarga kalian (hakim)
tentunya sangat-sangat kecewa juga.

“Melihat, kekecewan semua keluarga kami yang mempertanyakan putusan ini maka dengan berat hati kemungkinan kami akan melakukan gerakan masa demi menuntut keadilan. Semestinya disinilah keberpihakkan negara terhadap rakyat kecil dalam hal ini lembaga yang di percayakan untuk berwewenang atas kejadian,” kunci Ryan.

(Christ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *