Manado,BAROMETERSULUT.com- Bank Indonesia (BI) terus memperkuat ekosistem perlindungan konsumen Indonesia di tengah tantangan perkembangan inovasi keuangan digital yang pesat.
Untuk maksud itu, setidaknya ada tiga strategi utama yang dilakukan oleh BI sebagai upaya dalam pelindungan konsumen; Pertama, penguatan framework dan pengaturan pelindungan konsumen, Kedua sinergi penangan pengaduan dan ketiga mewujudkan penyelenggara yang bertanggungjawab dan awareness masyarakat.
Kepala Perwakilan BI Sulawesi Utara, Andry Prasmuko mengatakan strategi pertama, penguatan framework dan pengaturan pelindungan konsumen, diwujudkan dengan melakukan penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia yang baru saja diterbitkan pada tanggal 27 Juni 2023.
Strategi kedua, Bank Indonesia melakukan sinergi dan kolaborasi bersama Otoritas Jasa Keuangan, Pemerintah dan Penyelenggara Jasa Keuangan dalam penanganan pengaduan konsumen,” kata Andry Prasmuko, Kamis (13/7/2023),
Sementara Strategi ketiga, salah satu pelaksanaannya dengan melakukan edukasi pelindungan konsumen (PeKATALK 2023) dengan bersinergi bersama OJK Sulutgomalut dan BRI wilayah Manado pada Selasa, 11 Juli 2023 di Manado Town Square.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid dengan cakupan peserta se-Sulawesi termasuk perbankan, akademisi, mahasiswa, peserta didik, UMKM, dan masyarakat umum
Dalam kesempatan PeKATALK 2023, Deputi Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia – Artarini Savitri menyampaikan UU P2SK 2023 mewajibkan kita untuk paham akan hak dan kewajiban dalam bertransaksi disektor keuangan,” tutur Andry Prasmuko.