Manado, Barometersuluut.com- Dalam menjalankan tugas harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 44 Tahun 2018.
Hal ini dikatakan Rektor Universitas Samratulangi Prof Dr Ir Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng IPU saat melantik Pimpinan dan Anggota Senat Fakultas MIPA periode 2023-2027, Senin (5/6).
“Harus menjalankan fungsi, tentang Statuta Unsrat antara lain menekankan bahwa Senat merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik,” kata Rektor.
Pada kesempatan ini, Rektor Unsrat juga melantik Kepala UPT TIK, Sherwin Reinaldo Unsratdianto Aldo Sompie, ST,MT dan Ketua Jurusan Teknik Elektro, Alwin Melkie Sambul, ST, M.Eng, Ph.D.
“Mutasi jabatan tugas tambahan sebagai hal biasa. Oleh karena itu laksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional berdasarkan pakta integritas yang telah ditandatangani,”pungkasnya.
Hadir dalam pelantikan ini, para wakil rektor, ketua dan seketaris Senat Unsrat, para dekan, direktur pasca sarjana, ketua-ketua lembaga kepala-kepala biro, ketua dan sekretaris spi serta rohaniawan.(nando)