Manado, Barometersulut.com-Bank Indonesia (BI) berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) terkait adanya Penyalahgunaan QRIS di rumah ibadah yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab.
BI meminta, agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran agar tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah.
Bersama lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang/merchant lain.
“Penyalahgunaan ini juga telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan BI mendukung serta akan membantu sepenuhnya dalam proses penanganan yang dilakukan. Untuk menghindari kejadian serupa, BI menghimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang/merchant, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS,” kata Direktur Eksekutif BI, Erwin Haryono, Rabu (12/04).
Saat melakukan transaksi yang menggunakan QRIS, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat memindai QRIS, antara lain memastikan nama pedagang/merchant yang tercantum di dalam aplikasi memang benar pedagang/merchant yang menerima pembayaran sesuai dengan tujuan transaksi yang dilakukan, serta mengikuti petunjuk pembayaran yang diinformasikan oleh pedagang/merchant.
Lebih lanjut, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang/merchant yang menerima pembayaran atau informasi transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran. Adapun bagi PJP, ASPI juga telah menerbitkan pedoman edukasi kepada pedagang/merchant dan pengguna QRIS, agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS.
“Secara reguler pedagang atau erchant diharapkan juga senantiasa memeriksa QRIS miliknya, sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar QRIS milik pedagang/merchant terkait dan tidak diganti atau diubah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Dalam hal terdapat pedagang atau merchant yang merasa dirugikan dengan tindakan penipuan oleh pihak/oknum yang tidak bertanggung jawab, dapat melaporkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai sebuah kanal pembayaran, QRIS memiliki keunggulan cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH) dalam memfasilitasi kebutuhan transaksi masyarakat di era digital, baik bagi masyarakat maupun pedagang/merchant. Penyelenggaraan QRIS, termasuk aplikasi pembayaran yang digunakan untuk melakukan transaksi QRIS telah dilengkapi dengan fitur keamanan yang sesuai dengan best practices.
PJP yang bermaksud untuk menjadi penyelenggara QRIS juga wajib memperoleh persetujuan dari BI dimana aspek yang harus dipenuhi antara lain terkait keamanan sistem, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
Bank Indonesia mencatat, sampai dengan Februari 2023, jumlah pedagang atau merchant QRIS telah mencapai angka 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta. Lebih lanjut, nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat sebesar Rp12,28 Triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta.
BI bersinergi dengan industri dan pihak terkait akan terus meningkatkan edukasi dan literasi terkait keamanan transaksi QRIS, serta memperkuat pengawasan penyelenggaraan QRIS, khususnya pemenuhan aspek Know Your Merchant dan monitoring transaksi, dan memperkuat infrastruktur pendukung ekosistem QRIS untuk memitigasi risiko penyalahgunaan QRIS atau fraud.
BI bersama industri sistem pembayaran juga senantiasa terbuka terhadap masukan dalam rangka terus memperkuat kualitas edukasi dan perlindungan konsumen yang disampaikan oleh pengguna QRIS (masyarakat dan pedagang atau merchant) melalui contact center PJP dan layanan contact center BI (BICARA) dengan nomor telp.021-131, email: bicara@bi.go.id. (nando)