Teken MoU Dengan Kejati Sulut, Panelewen: Ini Wajib, Guna Transparansi Anggaran Negara

Manado, Barometersulut.comDirektur Utama RSUP Prof Dr R.D Kandou Manado Dr,dr Jimmy Panelewen,SpB-KBD melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara Dr Andi Muhammad Taufik, SH MH CGCAE.

Panelewen mengatakan jika, hal tersebut penting dilakukan karena RSUP Kandou sebagai instansi kesehatan bergerak di bidang pelayanan publik, diwajibkan melakukan kinerja sesuai aturan hukum yang berlaku. Apalagi di dalamnya mengelola anggaran negara.

“Kami bersyukur pihak Kejati Sulut dapat merespon baik kerjasama penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut,” ujar Panelewen, Senin (20/3/).

Kedua institusi tersebut sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama (MoU) mengingat hal sangat penting dilakukan karena RSUP Kandou sebagai institusi kesehatan yang bergerak di bidang pelayanan publik.

Baca juga:  Menkopolhukam dan Mendagri Bakal Canangkan Gerbangdutas 2022 di Kabupaten Kepulauan Talaud

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung lancar sesuai dengan yang sudah diagendakan, di aula lantai 2 kantor administrasi RSUP Kandou, Senin (20/10).

Direktur Utama RSUP Kandou, Dr,dr Jimmy Panelewen,SpB-KBD,saat penandatanganan didampingi dewan direksi serta pejabat terkait.(nando)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *