Soal Realisasi SILTAP 2023 , Ini Penjelasan Kadinsos dan PMD Minut

Minut, BAROMETERSULUT.com- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tetap memperhatikan dan peduli atas keterlambatan pembayaran dana Penghasilan Tetap (SILTAP) perangkat desa tahun 2023.

” Soal SILTAP perangkat desa yang belum terbayarkan itu bukan soal waktu tapi ada tahapan regulasi yang harus di lalui” ujar Kadis Sosial PMD Arnoldus Wolayan SSTP Msi kepada media ini, Sabtu(18/3).

Dia menjelaskan bahwa SILTAP perangkat desa yg sampai saat ini belum di salurkan , itu bukan Pemkab ada tahan atau tidak mau realisasikan, akan tetapi ada beberapa syarat dan proses administrasi yang harus.

“Penyaluran SILTAP harus ada landasan aturan yang jelas salah satunya adalah payung hukum peraturan Bupati.”katanya.

Dia menjelaskan, Peraturan Bupati ini nanti akan melalui harmonisasi di Kemenkumham Manado yang selanjutnya akan di masukkan kebiro hukum Provinsi untuk di validasi.

Ditambahkannya, syarat bayar selain landasan Perbup dan rekomendasi dari biro hukum Pemprov Sulut, juga membutuhkan Perdes APBDesa dari masing-masing desa yang ada yang dihasilkan dari kesepakatan antara BPD dan para hukum tua.

” Jadi saat ini kami terus bersinergis dengan bagian keuangan dan bagian hukum untuk memacu penyelesaian administrasi sesuai regulasi, sementara pihak Desa juga diharapkan secepatnya melengkapi syarat administrasi sebagai syarat bayar antara lain Perdes APBDesanya”ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya telah melalukan evaluasi terhadap 90-an desa atau 80 % dari jumlah Desa yang ada di Minut. Ini artinya kata dia proses sementara berjalan sambil menunggu Desa yang lain melengkapi berkasnya.

” Selain proses dan tahapan diatas, selanjutnya adalah evaluasi terhadap APBDes serta di beri nomor registrasi.”tandas sambil berharap para perangkat desa untuk bersabar menunggu tahapan yang masih berproses.

Sementara itu, Kaban Keuangan Kabupaten Minahasa Utara Carla Sigarlaki ketika di konfirmasi menegaskan, sepanjang semua regulasi dan syarat bayar dipenuhi dinas manapun, termasuk soal dana SILTAP pasti kami bayarkan.

“Terkait dana SILTAP yang hingga saat ini belum direalisasikan, dari kami prinsipnya siap membayar jika permohonan pencairan yang dilengkapi dengan syarat salur telah diajukan dari dinas terkait ke keuangan segera diproses”tandas Kaban Carla.

Secara terpisah, kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Dr Flora Krisen, SH, MH Ketika dimintai tanggapan soal mekanisme dan realisasi dana Desa Kabupaten/Kota, mengatakan terkait dengan keuangan desa ada yang Alokasi Dana desa dan Dana Desa (ADD/DD), yang masing-masing dalam Perbup/Perwal mengatur mengenai rumus penentuan besaran yg akan diterima dan peruntukan penggunaan. Dan untuk syarat/kelengkapan dokumen sampai dengan akan dicairkan. contohnya, untuk tunjangan Hukum Tua, perangkat desa, dan Linmas itu ada juknis yang sudah diatur oleh daerah yang bersangkutan dalam Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota.(Nando)

Pos terkait