Talaud, BAROMETERSULUT.com- Dalam waktu 1×24 jam tim Polsek Lirung yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Lirung AKP. Rolly Maholeh ,SH berhasil menangkap pelaku penikaman istrinya sendiri, Minggu (19/2) sekitar pukul.
Diketahui, Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diwarnai aksi penikaman terjadi di wilayah Polres Kabupaten Kepulauan Talaud, tepatnya dalam wilayah Polsek Lirung yakni seorang suami Arsinyo ( pelaku) kepada Istri ( Onitje Kadadimahe /43) keduanya tercatat sebagai penduduk Lirung I kecamatan Lirung pada Sabtu(18/2).
” Dalam waktu 1×24 jam tersangka Penikaman kekerasan dalam tangga setelah melarikan diri masuk di dalam hutan berhasil di bekuk tim gabungan Polres Kepulauan Talaud” ujar Kapolres AKBP Dandung Putut Wibowo kepada Barometersulut.com, Minggu (19/2).
Kapolres Dandung menjelaskan dalam pemeriksaan tersangka mengatakan dia berniat membunuh istrinya karena unsur sakit hati, dimana mencurigai istrinya selingkuh.
” Yang jelas tersangka dengan korban lpasangan suami istri yang sudah 1 tahun pisang ranjang dan tidak tinggal 1 rumah.Tersangka mencurigai korban selingkuh, sementara korban mengaku memilih pisah dengan tersangka karena sikap kasar dan ringan tangan terhadapnya.” tandas Kapolres Dandung sambil menambahkan akibat tindakan yang menyebabkan korban mengalami luka sobek di mulut, lengan dan bahu maka tersangka saat ini ditahan untuk proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Kapolsek Lirung AKP.Rolly Mahole, SH yang memimpin langsung pengejaran tersang menjelaskan tersangka berhasil diringkus tidak jauh dari lokasi persembunyiannya.
” Saat diringkus tersangka hendak melarikan diri, maka petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan 1 tembakan di kaki kanannya.”tandas Kapolsek Lirung AKP Rolly Mahole.(Ocha)