Talaud,BAROMETERSULUT.com– Menindak lanjuti informasi warga dan Tim Pengawasan Orang Asing (TPO) Jajaran Polres Kabupaten Kepulauan Talaud mela melalui Polsek Melonguane berhasil mengamankan tiga orang WNA asal Philipina yang masuk tanpa dokumen perjalanan lengkap, Sabtu(11/2).
Adapun tiga orang WNA itu diamankan atas laporan dan informasi warga Desa Bombaru kecamatan Melonguane Timur.
Mendapat laporan itu, Kapolres Talaud AKBP Dandung Putut Wibowo memerintahkan Kapolsek Melonguane untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan itu.
kapolsek Melonguane IPDA. Stanny R Elias,SE. Ketiganya kepada awak media membenarkan adanya tiga WNA yang masuk wilayah Kabupaten Kepulauan tanpa dokumen perjalanan yang lengkap.
” Ya benar, sesuai arahan Kapolres saat ini tiga orang WNA itu kami telah amankan dan lakukan pemeriksaan” ujarnya.
Dia menjelaskan, WNA asal negara philipina tersebut masing masing lelaki Dempaul S Bunganos ( 28 tahun ), Romeo Dacula (62 tahun), serta Gidjune F Basinaung( 36 )
” Setelah diperiksan dan dimintai keterangan, maksud kedatangan ketiga warga negara asing ini ke Bowombaru adalah untuk menjenguk saudara yang ada di desa Bowombaru, tetapi dengan jalur yang salah atau tidak melalui Border Crossing Agreement (BCA).”tandasnya.
Selain anggota TNI dan Polri serta pemerintah setempat, turut hadir saat itu sejumlah pejabat kantor Imigrasi yakni Wawan A. Mido (Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian), Yuvensius Kirimang (Kepada Sub Seksi Intelejen Keimigrasian), Stenly Surentu (kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian) dan Ramadhan Salam (Pemeriksa Keimigrasian Pemula).(Ocha)