Jakarta, BAROMETERSULUT.com- Pemerintah mengambil kebijakan fiskal demi menekan defisit anggaran. Salah satu kebijakan yang diambil adalah melakukan penyesuaian dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.
Diketahui, Kebijakan itu sudah diberikan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Desember 2022 lalu.
“Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut, telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan, yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” seperti dikutip dari PP Nomor 55 Tahun 2022, Senin (26/12/2022).
Pajak penghasilan (PPh) di Indonesia mengalami perubahan sejak adanya UU HPP pada 1 Januari 2022.
Ada beberapa kebijakan baru dalam menghitung HPP.
Berikut daftar tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi lima lapisan penghasilan kena pajak:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%.
2. Penghasilan Rp 60-250 juta penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan PPh 15%
3. Penghasilan Rp 250-500 juta Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta terkena tarif PPh 25%.
4. Penghasilan Rp 500 juta – 5 miliar Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 30%.
5. Penghasilan >Rp 5 miliar Penghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35% .(*/nando)