Talaud,BAROMETERSULUT.com– Satuan Reskrim Polres Kepulauan Talaud melaksanakan Tahap II P erkara tindak pidana memberikan elar akademi tanpa kak yang terjadi di kampus STIK Rajawali Talaud dengan tersangka Lelaki HRT di Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Babuk) dilaksanakan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Aiptu Marco Agimat dan diterima oleh Kasi pidum Kejari Talaud Meilani Magdalena, SH di Kantor Kejari Kepulauan Talaud.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kasat Reskrim IPTU I Gusti Made Andre, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan Kasus Tahap II Perkara Tindak Pidana memberikan Gelar Akademi Tanpa Hak yang terjadi di Kampus STIK Rajawali Talaud dengan Tersangka Lelaki HRT.
“Berkas Perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga penyidik Sat Reskrim Polres Talaud melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dengan Tersangka HST (37) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud dalam keadaan baik dan Aman” terang Kasat Reskrim.(*/nando)