Manado, BAROMETERSULUT.com– Lima Oknum mengaku wartawan diamankan oleh Tim Bravo Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado yang diduga melakukan pemerasan di salah satu rumah makan terkenal di Kota Manado.
Diketahui Peristiwa dugaan pemerasan ini terjadi pada hari Kamis, (20/10) di salah satu restoran Dabu-dabu lemong di kawasan Boulevard Dua Tuminting.
Adapun Kelima oknum tersebut masing-masing berinisial A,F,C,D dan W dan masing-masing memiliki kartu pers dari media yang berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso kepada awak media, Sabtu (22/10) di Mapolresta mengatakan bahwa modus kelima oknum wartawan yaitu berpura-pura menemukan helai rambut dan lalat di makanan yang mereka pesan kemudian komplain ke pihak Rumah Makan
“ Atas hal itu oknum-oknum tersebut meminta sejumlah uang agar tidak
dipublikasikan ke media,” ujar Sugeng.
Dikatakannya, Kepada pihak restoran oknum – oknum tersebut meminta sejumlah uang sejumlah Rp5 juta.
Sugeng menambahkan atas permintaan itu, Pihak restoran kemudian menyanggupi dan hasil kesepakatan sebesar Rp3 juta, namun akan diberikan keesokan harinya (Jumat,21/10/2022).
Lanjut Sugeng, pada keesokan harinya sesuai dengan kesepakatan dengan pemilik restoran, empat dari lima oknum wartawan datang mengambil sejumlah uang yang di janjikan di tempat yang telah disepakati bersama.
“Sesaat menerima uang dalam amplop dari pihak restoran, polisi langsung melakukan tindakan tangkap tangan dan mengiring keempatnya ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lanjut” ungkap sembari menambahkan yang tertangkap di TKP empat orang, sedangkan yang satunya lagi sudah dilakukan pemanggilan oleh Polisi.
Setelah ke empat oknum diamankan, maka saat itu juga Pihak restoran yang keberatan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado.
Atas penangkapan ini, Pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp3 juta serte lima buah kartu pers.
“Para pelaku saat ini ditahan dan kasus ini sedang dalam proses penyidikan, ” tandas Sugeng sambil mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di kota Manado, jika mendapatkan perlakuan seperti ini atau tindakan melawan hukum lainnya yang menggangu kelancaran usaha dan keselamatan jiwa, tidak usah ragu silahkan melaporkan kepada kami pasti kami akan tindak lanjuti” tandasnya.
Sugeng menyebutkan tindakan kelima oknum mengaku wartawan ini di jerat dengan pasal 368 ayat 1 ancaman hukuman 9 tahun dan subsider pasal 369 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(nando)