Tim Aspidsus Kejati Sulut Sita Uang  Rp 500 Juta, Barang Bukti Korupsi PT Air Manado

Manado,BAROMETERSULUT.com Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dari rekening bersama (account escroll) PT Air Manado.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut Edy Birton,S.H., M.H. melalui  Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, S.H., M.H. mengatakan bahwa penyitaan yang dilakukan pada Kamis (20/10) itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejakasaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor Print-1119/P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022.

Theodorus Rumampuk menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkaa atas nama tersangka Dr. Ir. H.H.C.R,M.Si.MM alias Hanny dan kawan-kawan.

“Upaya tim penyidik untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara”ujar Rumampuk.

Dia menambahkan, selanjutnya tim penyidik Kejati Sulut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut kepada bendahara penerima Charis Immanuel Ganap, SH untuk dititip di rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Sulut melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Manado yang diterima oleh Morena Sumolang, selaku RM.Konsumen Funding BRI Cabang Manado .(nando)

About Redaksi Barometer Sulut

Check Also

Gelar Pemilihan Nyong-Noni, IAKN Manado Percayakan Tanos Sebagai Juri Kehormatan

Sulut, Barometersulut.com–Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado menggelar Pemilihan Nyong dan Noni IAKN Manado, Minggu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ramalan Cuaca



Alamat Redaksi;
Jln Gandaria XI Nomor 29 Griya Paniki Indah, Mapanget Kota Manado-Sulut 
email: gerbangmediaindo@gmail.com