Cegah Penyelundupan Minyak Tanah Bersubsidi, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Talaud Awasi Distribusi di Pangkalan

Talaud,BAROMETERSULUT.com- Unit tindak pidana tertentu Satreskrim Polres Kepulauan Talaud melakukan pengawasan distribusi Minyak Tanah Bersubsidi di sejumlah Pangkalan Minyak Tanah di Kabupaten Kepulauan Talaud, Minggu (28/8)

Adapun kegiatan pengawasan dan penyelidikan ini dilakukan menyasar sejumlah pangkalan minyak tanah bersubsidi pemerintah yang diduga telah disalah gunakan penjualannya berkaitan dengan penyelundupan minyak tanah oleh salah seorang pelaku lelaki Berinisial NMK Alias Novi (50) dari wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud menuju Kota Bitung minggu lalu.

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dandung Putut Wibowo, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU I Gusti Made Andre, STr.K mengatakan bahwa sehubungan dengan hasil pemeriksaan oleh penyidik polres Bitung terhadap lelaki NMK (50) warga kota Bitung bahwa minyak tanah sebanyak 2 ton yang diamankan di pelabuhan Bitung, didapatkan dari pangkalan yang ada di Kepl. Talaud.

Baca juga:  Bupati Joune Ganda Hantar Minut Raih Heattrick DPD REI Sulut Award Kategori Pemkab Dengan Pelayanan Perizinan Terbaik

Dia menambahkan, setelah mendapatkan info tersebut unit tipidter Sat Reskrim Polres Kepl. Talaud langsung melakukan penyelidikan ,dan saat ini telah di interogasi lelaki berinisial PL Alias Papi (59) dimana lelaki tersebut memiliki pangkalan minyak tanah dan mengakui bahwa benar ia telah menjual minyak tanah sebanyak 48 galon kepada lelaki Maxi, sedangkan untuk pangkalan lain masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, IPDA Yerry Tumundo,S.Sos selaku Kanit Tipidter mengatakan lelaki berinisial PL Alias Papi (59) yang bersangkutan sebagai saksi telah dilakukan pemeriksaan di ruang Unit 2 Tipidter Sat Reskrim hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022, sekitar pukul 20.30 wita dan direncanakan akan segera berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten untuk bersinergi menertibkan para agen yang menyalahi aturan yang ada.

Baca juga:  Tim KRC Kemenhan Kunjungi Prajurit Penyandang Cacat Kodim 1302 Minahasa

Sehubungan dengan hal tersebut pihaknya akan segera berkordinasi dengan Kabag hukum tentang perijinan pangkalan dan melakukan lidik agen pangkalan lain yang diduga menjual minyak tanah kepada lelaki Novi.(*/nando)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *