Jakarta,BAROMETERSULUT.com- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan pria bernama was Ardiansyah bin Salmi (53), terpidana korupsi yang sebelumnya menjadi buron Kejaksaan Negeri Samarinda.
Ia ditangkap saat berada di Perum Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 16:40 WITA.
“Sebelumnya yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (27/7/2022).
Ardiansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012 dalam pengadaan jasa catering (bidang konsumsi), jasa snack/minuman.Dan pengadaan jasa sewa penginapan dan fasilitas/ sarana cabang olahraga (cabor) untuk peserta training center (TC) Panitia Kontingen Paralympic (PORPC) di kegiatan Peparnas XIV Tahun 2012.
Di mana perbuatan terpidana telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar,” jelasnya.
Dalam perkara ini, ia dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan dan dibebani membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara tersebut.
Apabila terpidana tidak membayar dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tutur Sumedana.
Ditambahkan, terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, ia tidak datang sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi,” papar Kapuspenkum. (*/nando)