Manado,BAROMETERSULUT.com-Tim Penyidik Kejati Sulut melakukan penahanan tahap penyidikan terhadap tersangka atas nama JAG alias Julius; Umur 33 tahun; Pekerjaan Karyawan BUMN (Mantan Supervisor/SPV BRI Unit Ulu Siau).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut Edy Birton S.H., M.H. melalui Kasi Penkum Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH menjelaskan adapun penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-441/P.1.5/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.
“Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut selama 20 hari sejak tanggal 23 Mei 2022 s/d 11 Juni 2022 mendatang.”ujar Kasi Penkum.
Dia menambahkan,Tersangka diduga melakukan pemindahbukuan ke rekening pribadinya dan ke rekening rekannya dana Operasional Kantor BRI unit Ulu Siau, selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. PT. BRI unit Ulu Siau berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara sekitar Rp. 2.104.488.730 (dua milyar seratus empat juta empat ratus delapan puluh delapan tujuh ratus tiga puluh rupiah).
katanya, atas perbuatannya itu, Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) j.o Pasal 3 j.o Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka dilakukan penahanan oleh karena diduga keras telah melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan bukti yang cukup.(Penkum/nando)