Begini Syarat dan Cara Hitung Keringanan PKB dan BBNKB Sulut 2022

Manado,BAROMETERSULUT.com-Kabar gembira untuk seluruh masyarakat Sulawesi Utara. Pemerintah Provinsi Sulut telah memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta bebas denda administrasi yang ditetapkan dengan Pergub No. 61 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Besarnya Pemberian Keringanan, Pembebasan dan Insentif Daerah melalui Surat Keputusan Kepala Bapenda Prov. Sulut No. 38 Tahun 2022.

Untuk kelancaran dan tertib administrasi sudah diatur sistem dan prosedur pelaksanaan pemberian keringanan sebagai berikut:

1. Wajib pajak mengajukan permohonan keringanan, pengurangan pokok pajak serta pembebasan denda dan BBNKB kepada Kepala Bapenda Prov, Sulut melalui Kepala UPTD PPD (Samsat) secara online, dengan dilengkapi formulir yang ada dengan syarat sebagai berikut:

Foto copy KTP / SIM / Pasport / Surat Keterangan Kependudukan
Foto Copy STNK
Foto Copy SKPD / Notice Pajak
Foto copy BPKB untuk proses balik nama
Kwitansi jual beli untuk proses balik nama

2. Apabila memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, maka wajib pajak siap untuk melakukan pembayaran sesuai dengan penetapan by sistem yang dilakukan di Teller Bank SulutGo.

Baca juga:  Bupati Joune Ganda Ajak Masyarakat Minut Datang ke TPS Gunakan Hak Pilihnya

3. Kendaraan bermotor yang identitasnya kurang jelas agar berkoordinasi dengan petugas POLRI.

4. Proses permohonan keringanan dilakukan di Samsat asal Domisili / asal STNK dikeluarkan.

Adapun kendaraan bermotor yang dapat diberikan keringanan, pengurangan pokok serta pembebasan denda dan bea balik nama kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

a. Kendaraan bermotor milik probadi untuk tahun pembuatan 2015 dan seterusnya ke bawah yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar PKB diberikan keringanan dan pengurangan dihitung menurut umur atau lamanya, yaitu :

Untuk pokok PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya;
Pokok Pajak Tahun kedua diberikan keringanan 50%
Pokok Pajak Tahun ketiga diberikan keringanan 60%
Pokok Pajak Tahun keempat diberikan keringanan 70%
Pokok Pajak Tahun kelima diberikan keringanan 80%
Pokok Pajak Tahun keenam dan seterusnya diberikan keringanan 100%
b. Denda keterlambatan PKB diberikan pembebasan 100%

c. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor:

Baca juga:  KPU Talaud Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tingkat Kabupaten

Kendaraan bermotor probadi yang dimiliki/dikuasai oleh orang pribadi kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100%
Kendaraan bermotor pribadi yang dimiliki/dikuasai oleh orang pribadi yang mutasi masuk dari luar daerah ke Provinsi Sulawesi Utara diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100%.

Untuk kendaraan tahun pembuatan 2016 dan seterusnya ke atas yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar PKB diberikan keringanan pembebasan denda 100%.

Berikut link yang dapat mengetahui simulasi jumlah besaran keringanan yang didapatkan sekaligus dapat melakukan pendaftaran secara online: ?? Cek Jumlah Keringanan
atau melalui akses di website bapenda.sulutprov.go.id cek disini

Dan untuk mengecek info PKB sulut dapat melalui Aplikasi e SAMSAT SULUT yang dapat diunduh melalui Google Play Store..

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Samsat terdekat, atau Telephone/WA di 08114371069 (Michael) dan 081340731803. #Humas-ML(Bapenda/nando)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *