Lakukan Illegal Fishing, Stasiun PSDK Tahuna Tangkap Kapal Asing Filipina

Stevenly Takapaha

Tahuna, BAROMETERSULUT.com- Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna, kembali menangkap Kapal asing berbendera Filipina di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), yang melakukan operasi Illegal Fishing diperairan Indonesia, pada 20 Maret 2022.

Hal ini dikatakan Pelaksana Koordinasi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran (PKOP3) PSDKP Tahuna Stevenly A Takapaha kepada sejumlah wartawan, Selasa (29/3/2022) diruang kerjanya.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, jadi sesuai operasi pengawasan di ZEE, yang dilakukan oleh PSDK Tahuna pada jarak 200 mil dari Kepulauan Sangihe. Kapal patroli perikanan HIU 15 menemukan ada kegiatan perikanan yang dilakukan oleh armada penangkapan ikan oleh pihak negara Asing, yakni nelayan asal Filipina .

Baca juga:  Buntut Dua Anggotanya Langgar Displin, Kapolres Minahasa Sampaikan Permohonan Maaf

“Jadi ada 1 unit Kapal Like Boot dan 2 orang ABK yang berhasil kita periksa. Dimana, kapal tersebut tidak ada dokumen perikanan yang diduga melakukan tindakan ilegal fishing,” ujar Takapaha.

Menurut dia, pada saat penangkapan itu ada berapa kapal. Akan tetapi yang berhasil di tangkap hanya kapal lampu.

“Saat melakukan penangkapan itu sebenarnya ada beberapa kapal yakni kapal penangkap, kapal pengangkut dan kapal lampu, jadi yang ditangkap adalah kapal lampu, karena pergerakannya pelan,” jelasnya.

Dirinya menyebutkan, usai dilakukan penangkapan. Kapal asing tersebut ditarik ke pelabuhan laut Tahuna.

“Setelah itu kapal tersebut ditarik sampai ke pelabuhan laut Tahuna, dan sekarang kedua ABK ini sementara dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik PSDK Tahuna,” bebernya.

Baca juga:  Stasiun PSDKP Tahuna Meriahkan HUT KKP dengan Bulan Bakti, Perpaduan Aksi Pendidikan, Kesehatan, dan Solidaritas

Ditambahkannya pula, Sementara untuk tindak lanjut kedua ABK tersebut dilakukan pemeriksaan, dan untuk sanksi yang akan diberikan yaitu terkait undang-undang cipta kerja.

“Sementara untuk ABK dan Kapal sementara dilakukan pemeriksaan sesuai dengan undang-undang terbaru yaitu cipta kerja. Sehingga mereka dijerat dengan pasal tidak memiliki perijinan berusaha dari pemerintah Indonesia,” tandasnya. (Christ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *