Manado, BAROMETERSULUT –
Pengadaan barang dan jasa (barjas) pemerintah berperan penting dalam menyukseskan pembangunan dalam rangka peningkatan pelayanan publik di tingkat pusat maupun daerah.
Diketahui, dalam komposisi anggaran secara nasional, diperkirakan komponen pengadaan barang/jasa pemerintah mencapai 40%.
“Sehingga dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintahan, semua unsur yang terkait dan pihak-pihak terlibat, mulai dari PA/KPA, Pokja Pemilihan, PPkom, harus melaksanakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Sekdaprov Sulawesi Utara Asiano Gammy Kawatu menghadiri sekaligus membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut di Hotel Luwansa Manado, Selasa (8/2/2022).
Dia menegaskan bahwa pengadaan barjas rentan terhadap pelanggaran hukum.
“Semuanya harus memahami dan menguasai berbagai potensi permasalahan pengadaan. Ini menjadi keharusan, karena dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdapat potensi permasalahan hukum,” tambahnya.
Untuk itu, kepada PA/KPA, Pokja Pemilihan, dan PPkom, Sekdaprov meminta untuk mampu menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dengan baik, agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak memakan waktu belasan sampai puluhan hari, melainkan hanya dalam beberapa hari.
“Kita juga harus terus konsisten mengedepankan prinsip-prinsip pengadaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, utamanya transparansi dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa,” tegasnya.
Atas nama Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, Kawatu memberi apresiasi kepada Karo Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sulut Wanda Musu bersama jajaran selaku penyelenggara bimtek.
“Apresiasi dan terimakasih juga kepada para PPKom, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional lingkup Pemprov Sulut, atas antusiasme dan kehadirannya dalam kegiatan yang bernilai penting ini,” pungkasnya.
Hadir Asisten II Setdaprov Praseno Hadi, Inspektur Mecky Onibala dan Pejabat Tinggi Pratama lainnya, serta para Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di lingkup Pemprov Sulut.(rendy)