Manado, BAROMETERSULUT –
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey membatalkan aturan terkait semua orang yang masuk Sulut wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5 hari.
Pembatalan ini dimuat dalam SURAT EDARAN NOMOR: 440/22.1297/SEKR-DINKES TENTANG PENEGASAN ATAS SURAT EDARAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 440/22.1248/SEKR-DINKES TENTANG PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DI SULUT
Berikut isi surat edaran itu:
Memperhatikan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes Tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara, maka perlu ditegaskan kembali, hal-hal sebagai berikut :
1. Setiap pelaku perjalanan wajib melakukan rapid antigen di pintu masuk kedatangan Sulawesi Utara baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat dan bagi yang terdeteksi antigen reaktif wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh SATGAS COVID-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota;
2. Setiap pelaku perjalanan yang datang ke Sulawesi utara dalam melaksanakan aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan;
3. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus COVID-19 untuk wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes tanggal 4 Februari 2022 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara dinyatakan tidak berlaku lagi.
(rendy)