Tahuna, BAROMETERSULUT.com – Kasus pencabulan anak dibawah umur hingga hamil 8 bulan kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Informasi ini didapatkan awak media dari Kanit Tipiter Satreskrim Polres Sangihe AIPDA Moh. Hendra Dachlan setelah orang tua korban dan Kepala Kampung dari korban melaporkan ke pihaknya.
Mawar (Nama Samaran Korban, red) menurut penuturan Dachlan dicabuli oleh Kaka Kandungnya sendiri yang notabene satu ibu namun beda ayah dan Kakak Sepupunya.
“Korban saat ini hamil dan sudah ada dua laporan polisi yang berbeda tempat kejadian dan waktu kejadian. Yang satu dilakukan Kakak kandungnya di Sangihe dan sudah ada pengakuan, yang satu lagi terlapornya ada di Bitung,” ujar Dachlan.
Dirinya menjelaskan, terkait dengan kasus persetubuhan dibawah umur, yakni pasal 17 tahun 2016 ayat 81 atau 82. Dikonfirmasi terkait status terlapor, Dachlan menyebutkan jika pihaknya nanti akan melihat hasil pembuktiannya. Untuk saat ini, kasus tersebut sementara diajukan ke Polres dan mungkin akan turun ke Unit III yang menangani Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi, kasus akan digelarkan untuk dilakukan tindakan apa itu ditangkap atau dipanggil. Hal itu tergantung dari pemeriksaan nantinya,” jelas dia.
Dachlan-pun menyebutkan, dari tindakan tak bermoral kedua kakaknya tersebut, Mawar dalam pemeriksaan medisnya bakal segera melahirkan anak yang dikandungnya pada kisaran akhir bulan Maret hingga awal bulan April 2022. Kasus ini, lanjutnya, terkait dengan kasus persetubuhan dibawah umur, yakni Undang-undang (UU) 17 tahun 2016.
“tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang spesifiknya pasal 81 atau 82. (CA)