Minahasa, BAROMETERSULUT –
Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa kini terus berbenah, masyarakat Kabupaten Minahasa yang akan pindah domisili cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. dikarenakan keterangan dari Desa/Kelurahan sudah dihapuskan.
Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
“Kalau mau pindah datang ke kantor Catatan Sipil, bawah foto copy KK/KTP dan mengisi formulir keterangan pindah yang disediakan Disdukcapil Minahasa,” ujar Kepala Bidang (Kabid) pendaftaran penduduk Feybe Manampiring Dukcapil Minahasa, saat ditemui pada Selasa (11/1/2022).
Dijelaskannya bahwa mereka sudah menerapkan aturan ini sejak tahun 2021 lalu. Untuk mengurus domisili pindah tidak perlu lagi surat pengantar dari kelurahan/desa.
“Kecuali penduduk tersebut belum ada didalam data base maka perlu surat pengantar dari kelurahan/desa untuk membuat nomor induk kependudukan (NIK) pertama kali,” jelasnya.
Untuk diketahui mengacu dengan (Permendagri) 108 tahun 2019 persyaratan surat pengantar dari kelurahan/desa untuk pindah domisili sudah tidak ada lagi.
(Rendy)