Anggota KPK Penyebar Uang Palsu Berhasil Diamankan Polres Minut

Minahasa Utara, BAROMETERSULUT.com- Polres Minahasa Utara (Minut) menangkap pengedar uang palsu dengan total Rp 202. 200.000, yang diproduksi dari luar provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK melalui Kabag SDM Polres Minut AKP May Diana Sitepu SH SIK, menjelaskan kronologi kejadian, yang berawal dari laporan adanya transaksi pembayaran dengan mengunakan uang palsu di SPBU Kolongan, Kecamatan Kalawat oleh VT sebesar Rp 100.000, Sabtu (9/10/2021).

“Dari keterangan VT uang tersebut diberikan tersangka SM yang ternyata adalah pasangan sejenisnya. Berdasarkan informasi tersebut tim Resmob Polres Minut berhasil mengamankan tersangka SM (46) di perumahan viola matungkas,” jelas Diana dalam press conference  yang berlangsung di Polres Minut, Rabu (27/10/2021).

Lebih lanjut dikatakan Diana, saat diamankan tersangka mengaku awalnya mendapatkan uang palsu ini diluar Provinsi Sulawesi Utara dan saat itu dirinya masih menyimpan ribuan lembar uang palsu pecahan 100 ribu pada rekannya di Kota Bitung.

Baca juga:  Komunitas Driver Online Bersatu Menangkan AA-RS di Pilwako Manado

“KB yang merupakan rekan tersangka saat didatangi tim Resmob sempat kaget dan mengakui tidak mengetahui bahwa yang disimpannya selama ini adalah uang palsu, karena tersangka SM berdalih bahwa barang tersebut adalah dokumen penting milik Koordinasi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkapnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Minut AKP Fandi Ba’u, bahwa uang palsu dengan jumlah Rp 37.300.000 ternyata sudah beredar di pusat kota Manado dan Airmadidi.

“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat, jika ada informasi terkait adanya uang palsu bisa langsung dilaporkan Polres atau Polsek terdekat dan lebih waspada saat bertransaksi dengan mengunakan uang tunai.

Sebelumnya Ahli yang dihadirkan dari pihak Bank Indonesia (BI), membenarkan adanya ratusan uang palsu tersebut.

Baca juga:  Direktur Perumda Air Minum Duasudara Bitung Mengucapkan Selamat Berpuasa

“Dari hasil analisa penelitian di laboratoris BI Sulut, ribuan lembar uang pecahan 100 ribu dinyatakan tidak asli, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar mampu membedakan antara uang asli dan uang palsu dengan cara 3 M, yaitu melihat, meraba, dan diterawang,” terang Maikel.

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini yakni pasal 36 ayat 2 dan 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dari kasus tersebut polres Minut mengamankan barang bukti berupa, lembaran uang palsu dengan total Rp 164.900.000, kartu tanda anggota KPK dengan jabatan intelejen, puluhan bungkus rokok dengan berbagai merk, 1 unit sepeda motor Honda Sonic 150 R, 1 buah kunci motor, 22 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, dan 1 lembar surat penyataan.

(Anggi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *