Lari dari Polisi, Pencuri Kambuhan Dihadiai Dua Tima Panas

Tomohon, BAROMETER –
Petualangan pencuri kambuhan asal Bumi Nyiur Manado: VS Alias Gopes akhirnya kandas di tangan Tim URC Totosik saat berkolaborasi dengan Tim Maleo Polda Sulut, Kamis (14/10)

Dalam kolaborasi penangkapan tersebut, Gopes terpaksa dihadiahi 2 butir timah panas di kaki, karena berusaha melarikan diri saat akan diamankan.

Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot SIK MH didampingi Katim URC Totosik Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung membenarkan kejadian tersebut.

Dijelaskan Kapolres, Gopes menjadi buruan pihaknya usai diketahui melakukan pencurian di Kakaskasen Tiga, tepatnya di rumah keluarga Kukus – Palit saat sedang ibadah di gereja, pada Minggu (10/10).

“Ditangkapnya Gopes beserta barang bukti dua unit laptop berhasil diungkap dari layar CCTV yang ada di rumah korban. Gopes saat itu beraksi bersama rekannya (Buron) yang sampai saat ini masih diburu tim kepolisian,” jelas Kapolres.

Katim URC Totosik, Aipda Yanny Watung Sdb mengungkapkan, kasus ini mendapatkan titik terang usai kedua tersangka tertangkap layar CCTV yang ada di rumah korban. Dari situ kami berhasil mengetahui identitas dan kendaraan bermotor yang digunakan kedua tersangka saat melakukan aksinya.

Baca juga:  Besok, Jokowi Lantik Panglima TNI

“Karena bersembunyi di wilayah Manado, kami pun berkolaborasi dengan Satgassus Maleo Polda Sulut dalam pengungkapan kasus ini. Pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira jam 13.00 Wita, kami bersama Tim Maleo menuju ke arah Teling Manado, dan berhasil bertemu dengan pemilik motor yang digunakan kedua tersangka,” jelas Katim.

Lanjutnya, dari pengakuan pemilik motor, saat itu motornya dipinjam oleh pamannya bersama tersangka Gopes, yang saat itu indekos di wilayah Walian Tomohon. Ketika kami menyatroni tempat tersebut, tersangka sudah tak berada di tempat, dan mendapatkan informasi dari penghuni kos lainnya, bahwa tersangka Gopes sedang dalam perjalanan menuju Manado.

“Tak ingin kehilangan buruan, kami bersama Tim Maleo berhasil mengendus keberadaan Gopes yang sedang dalam perjalanan di wilayah Winangun. Saat dipepet, Gopes berusaha kabur hingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka,” tutur Watung.

Baca juga:  Rio Dondokambey-Konselor Perdagangan Austria Bahas Potensi SDA, Pariwisata dan Investasi

Ditambahkannya, dari pengakuan Gopes, barang bukti berhasil kami amankan di wilayah Tonsaru Tondano. Saat diinterogasi lebih lanjut, Gopes mengaku bahwa pernah melakukan pencurian motor di Wilayah hukum Polres Tomohon sebanyak 3 TKP, diantaranya 2 TKP di Taratara  Tomohon Barat, dan 1 TKP di Matani Tomohon Tengah.

“Tersangka Gopes ternyata masih menjalani Pembebasan Bersyarat hingga bulan agustus 2022, dan pernah ditahan di Rutan Malendeng atas kasus penggelapan pada tahun 2009 dan bebas tahun 2010. Gopes merupakan residivis pencurian ternak dan ditahan di Lapas Papakelan pada tahun 2017 dan baru bebas bulan agustus tahun 2021. Untuk rekan Gopes sendiri masih kami buru dan dihimbau agar segera menyerahkan diri,” pungkas Katim.

(Rendy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *