MINUT, BAROMETERSULUT.com- Bupati Minahasa Utara(Minut) Joune Ganda menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran 1442 Hijriah 2021 tanpa alasan yang bisa dipertanggung jawabkan akan diberikan sanksi peringatan tertulis.
Hal itu dilakukan untuk penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 tahun 2021 yaitu pada hari Rabu 12 Mei 2021.
“Saya tegaskan bagi ASN di Minut yang tidak mengikuti apel pasca cuti lebaran tanpa alasan yang jelas akan mendapatkan sanksi administrasi yang tegas” kata Bupati Joune Ganda kepada media ini, Minggu(16/5/2021).
Menurut Joune, libur cuti bersama tahun ini yang diberikan oleh pemerintah meski mengalami pemangkasan karena alasan tertentu, tapi sebagai apatatur negara harus patuh dengan keputusan yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021.
Dimana kata dia, keputusan itu ditindakanjuti dengan keputusan bersama sejumlah ke Mentrian antara lain Kemendagri dan Kemenpan-RB.
“Jadi aturannya sangat jelas, cuti yang diberikan sudah cukup sehingga ASN di Minut tidak boleh lagi menambah cuti alias bolos masuk kantor kecuali ada alasan yang mampu dipertanggung jawabkan.”tegasnya.
Joune Ganda menambahkan, guna menegakkan aturan dan displin ASN terhadap keputusan yang bersifat nasional ini, maka pada jadwal masuk kerja (Senin 17/5/2021) besok akan dilakukan pendataan diseluruh OPD.
“Senin besok seluruh ASN di Minut harus masuk kecuali ada alasan tertentu yang mampu dipertanggungjawabkan, saya akan pantau dan akan minta laporan absen dari masing-masing pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab.”tandas Joune Ganda sambil menambahkan bagi ASN yang melanggar perintah ini bakal mendapat sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.(nando)