MANADO, BAROMETERSULUT.com – Permohonan (Gugatan) Paslon PAHAM yang diunggah di website MK ditanggapi pengacara muda jebolan PERADI Manado, Rangga T Paonganan.
Menurut Paonganan, gugatan tersebut kabur dan salah alamat . hal tersebut terlihat dari isi permohonan yang pada pokoknya mempersoalkan 3 hal,
“Yaitu terkait pelanggaran tata cara dan prosedur pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara yang dilakukan penyelenggara pemilihan ; dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM) ; serta pelanggaran kampanye” ungkap Paonganan kepada wartawan, Jumat (17/1/2021) malam.
Lebih lanjut menurutnya undang-undang Nomor 10 tahun 2016 telah membagi jenis-jenis perselisihan dan metode penyelesaiannya. Batasan tersebut di antaranya berupa pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara pemilihan diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Pelanggaran administrasi (termasuk pelanggaran TSM dan Kampanye) melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta jenis pelanggaran lainnya yaitu pelanggaran pidana diselesaikan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) dan Perselisihan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan melalui Mahkamah Konstitusi” jelasnya.
Lebih jauh menurutnya, kewenangan MK dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 adalah terkait perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan.
“Dengan kata lain bahwa objek sengketa/ perselisihan di MK terbatas (bersifat limitatif) pada penetapan perolehan suara” terangnya.
Pun dijelaskannya bahwa dalam isi permohonan pemohon, tidak ditemukan satu dalilpun yang berkaitan dengan kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan. Bahkan dalam permohonannya, pemohon juga tidak menjelaskan dan menyebutkan hasil penghitungan suara yang sebenarnya versi pemohon sebagaimana ketentuan dalam Peraturan MK nomor 6 tahun 2020 yang harusnya dijadikan panduan dalam menyusun permohonan
“Maka jika mencermati isi permohonan dan pokok-pokok sengketa yang dipersoalkan pemohon terkait 3 pokok permasalahan yang bukan ranah MK sebagaimana ketentuan undang-undang, maka jelas permohonan pemohon ke MK adalah kabur dan salah alamat” tukasnya.(*/nando)